Gugatan Praper Ponco Mardi Utomo Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah Sesuai Dengan Ketentuan KUHP

 

Jombang, Cakranusantara.online

Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Ponco Mardi Utomo selaku pemohon dan didampingi oleh Penasehat Hukum Nurkholik & Partner, digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Jombang, dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Tunggal Triu Aryanti,

 

Dalam amar putusannya, Hakim Triu Aryanti menyatakan menolak seluruhnya permohonan praperadilan dari pemohon Ponco Mardi Utomo, sehingga Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang dalam melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka PMU telah sah sesuai dengan ketentuan KUHP.

 

Menanggapi putusan praper tersebut, Jaksa Penyidik Ananto Tri Sudibyo, S.H.,M.H. dari Kejaksaan Negeri Jombang, menyampaikan bahwa penolakan gugatan tersebut menunjukkan bahwa Jaksa Penyidik telah bekerja profesional dan sesuai aturan hukum,

 

“Itu terbukti dari uji formil terkait penetapan tersangka, yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga gugatan pemohon PMU ditolak oleh pengadilan,”ujar jaksa penyidik kepada wartawan Cakra usai sidang.

 

Dengan Ditolaknya gugatan Ponco Mardi Utomo, maka penetapan terhadap tersangka telah memenuhi syarat formil, sebagaimana prosedur yang dilakukan Jaksa Penyidik, saya mengajak masyarakat dan semua pihak untuk menghormati putusan hukum tersebut,”tegas Jaksa Penyidik.

 

“Syukur alhamdulilla, putusan praperadilan terhadap PMU sudah dibacakan dan hasilnya ditolak. Ini membuktikan bahwa penetapan tersangka dan penahanan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *