Dugaan Percakapan dan Tekanan Rp20 Juta, Penjual Miras di Ketapang Tanggulangin Seret Nama Oknum Wartawan

Sidoarjo || Cakra Nusantara –

Kasus tindak pidana ringan (Tipiring) yang menjerat seorang penjual minuman keras (miras) ilegal berinisial TM di wilayah Ketapang, Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, kini berkembang menjadi polemik yang jauh lebih tajam dan memantik sorotan publik.

Awalnya, perkara ini terbilang sederhana, TM terjaring operasi dan dikenai proses Tipiring dengan nilai denda sekitar Rp700 ribu.

Namun, alur cerita berubah drastis ketika muncul dugaan adanya percakapan dan tekanan yang melibatkan seorang oknum yang disebut-sebut berinisial L, yang mengaku sebagai wartawan.

Menurut pengakuan TM, masalah yang semula hanya berujung pada sidang Tipiring mendadak membesar setelah dirinya mencoba mencari informasi dan bantuan.

“Saya cuma tanya-tanya. Tau-tau ditekan untuk menyiapkan Rp20 juta kepada oknum L agar bisa membantu permasalahan saya. Katanya kalau nggak ada ya tutup saja,” ungkap TM dengan nada getir.

Pernyataan ini menjadi titik krusial. Dari perkara denda ratusan ribu rupiah, angka yang disebut melonjak menjadi puluhan juta. TM mengaku merasa terpojok dan ketakutan, seolah-olah masa depan usahanya digantung di ujung ancaman.

Jika benar terjadi tekanan dengan nominal fantastis tersebut, maka yang terjadi bukan sekadar komunikasi biasa, melainkan dugaan intimidasi yang mencederai etika profesi dan hukum.

Dalam kepanikan, TM disebut meminta bantuan kepada oknum lain berinisial T. Dari situ, muncul pembicaraan tentang “jalan keluar” dengan angka Rp5 juta.

TM mengaku angka tersebut muncul sebagai bentuk “keringanan” dibanding tuntutan awal Rp20 juta. Namun, situasi justru semakin rumit ketika hubungan antara oknum L dan oknum T memanas.

Menurut penuturan yang berkembang, terjadi perselisihan di tengah jalan. Oknum L diduga merasa tidak dilibatkan sepenuhnya, lalu muncul narasi tandingan melalui pemberitaan yang seolah-olah membantah adanya permintaan uang.

Di sinilah perkara berubah menjadi semakin tajam. Publik mempertanyakan: apakah benar ada tekanan? Ataukah ini sekadar konflik kepentingan yang kemudian dibungkus dengan pemberitaan untuk menyelamatkan posisi masing-masing?

Situasi semakin memanas ketika muncul pemberitaan yang disebut-sebut menggiring opini bahwa tidak pernah ada permintaan uang.

Ia mengaku mengalami tekanan berlapis, pertama karena proses hukum Tipiring, kedua karena permintaan uang yang nilainya jauh melampaui denda resmi, dan ketiga karena pemberitaan yang menurutnya tidak mencerminkan realita percakapan yang terjadi.

“Kalau memang tidak ada permintaan, kenapa saya sampai diminta siapkan uang sebesar itu?” ujar TM.

Pertanyaan tersebut kini menjadi bola panas yang bergulir di tengah masyarakat Ketapang dan Tanggulangin. Etika Profesi Wartawan Dipertanyakan

Apabila benar ada oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan untuk meminta sejumlah uang dengan dalih membantu penyelesaian perkara, maka ini berpotensi melanggar,

Kode Etik Jurnalistik yang mengatur independensi dan larangan penyalahgunaan profesi.

Pada Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, apabila terdapat unsur memaksa dengan ancaman dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, jika terdapat unsur tipu muslihat.

Bahkan dapat dikaitkan dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, apabila profesi wartawan digunakan untuk kepentingan pribadi yang merugikan pihak lain.

Wartawan bertugas mengawasi kekuasaan, bukan menekan warga yang sedang menghadapi proses hukum.

Kasus ini kini memasuki babak baru. Dugaan percakapan, tekanan nominal Rp20 juta, hingga konflik antara dua oknum yang saling serang narasi, membuat persoalan Tipiring miras berubah menjadi drama yang sarat intrik.

Masyarakat di Sidoarjo menunggu kejelasan. Jika memang ada unsur pemerasan atau penyalahgunaan profesi, maka penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Jika tudingan ini tidak benar, maka klarifikasi terbuka dan transparan menjadi keharusan untuk memulihkan nama baik pihak-pihak yang disebut.

Satu hal yang pasti: ketika perkara kecil bisa membesar karena dugaan permainan di belakang layar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum dan profesi jurnalistik.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa hukum dan pers harus berdiri di atas integritas bukan di atas transaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *