Pembungkaman Pers di Sulawesi Selatan: Wartawan Diancam Dibunuh oleh Gembong Mafia Solar PT GOI GRUP

Makassar, 21 Juli 2025 – Upaya pembungkaman terhadap insan pers kembali mencoreng demokrasi di Sulawesi Selatan. Kali ini, kasus terjadi di Makassar, di mana seorang wartawan menerima ancaman pembunuhan melalui pesan digital dari pihak yang diduga kuat adalah Gembong Mafia Solar PT GOI GRUP.
Ancaman tersebut menjadi bukti nyata adanya upaya intimidasi dan kekerasan yang ditujukan untuk menghentikan kegiatan jurnalistik investigatif, terutama yang menyangkut dugaan praktik penyelewengan BBM subsidi oleh kelompok terorganisir.
Sulistiyanto, pria tambun yang akrab disapa Bang Tyo, selaku Ketua DPP LSM Gempar, mengecam keras tindakan ini. Ia menegaskan bahwa insan pers yang menjalankan tugas jurnalistiknya—baik dalam bentuk peliputan, penelusuran, maupun investigasi—berhak mendapat perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ini bukan gertakan sambal. Ancaman terhadap wartawan adalah ancaman langsung terhadap pilar demokrasi. LSM Gempar akan mengambil langkah konkret untuk memastikan kasus ini tidak tenggelam,” tegas Bang Tyo.
Lebih lanjut, Ketua DPP LSM Gempar menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan untuk mengkaji bukti dan meminta petunjuk hukum terkait langkah selanjutnya terhadap mafia solar tersebut.
Jika dalam prosesnya terindikasi adanya keterlibatan oknum birokrasi atau permainan gelap yang memperlancar praktik ilegal ini, Ketua DPP LSM Gempar menyatakan siap untuk melaporkan kasus ini ke Mabes Polri di Jakarta.
“Kami tidak akan diam jika hukum dipermainkan untuk melindungi pelaku kejahatan. Kami siap bawa kasus ini ke tingkat nasional,” tambahnya.

Kami mengingatkan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
• Pasal 8: Dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
• Pasal 18 Ayat (1): Barang siapa yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Lebih lanjut, ancaman pembunuhan sebagaimana diterima oleh korban juga melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
• Pasal 335 KUHP: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan, dapat dipidana penjara sampai 1 tahun.
• Pasal 368 KUHP: Jika ancaman disertai dengan maksud untuk membungkam kebebasan pers demi kepentingan pribadi atau kelompok, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *