Anggaran Jebol, TP3D Justru Sepi Kontribusi? Tim Percepatan atau Sekadar Pelengkap Birokrasi?
OPINI FORMAT PASURUAN — SERI 3 DARI 5
Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
TP3D: Tim Pengarah Pembangunan, atau Apa Kerjanya?
Anggaran Ambruk, Tim yang Dibentuk dan Dibayar Pakai Uang APBD untuk ‘Percepatan Pembangunan’ Patut Dipertanyakan Kontribusinya
Delapan hari setelah dilantik, Bupati membentuk tim khusus untuk mengarahkan pembangunan daerah. Setahun lebih berjalan, justru saat paling dibutuhkan, kontribusi tim ini patut dipertanyakan publik.
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 diteken hanya delapan hari setelah Rusdi Sutejo dilantik sebagai Bupati Pasuruan. Isinya membentuk Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah, disingkat TP3D. Namanya besar, misinya mentereng:
mengarahkan dan mempercepat pembangunan daerah. Tapi sekarang, ketika Kabupaten Pasuruan sedang menghadapi tekanan fiskal yang patut diduga paling serius dalam beberapa tahun terakhir — pendapatan meleset Rp67 miliar, defisit tembus Rp299 miliar — publik berhak bertanya satu hal sederhana: kajian strategis apa yang sudah dihasilkan TP3D untuk mengatasi kondisi ini?
Sejauh pemantauan publik, jawabannya belum terlihat jelas. Yang justru ramai terdengar adalah urusan lain: pengelolaan dana CSR perusahaan, termasuk untuk fasilitas seperti Stadion R. Soedarsono Pogar. Nama-nama yang sama berulang muncul di berbagai proyek.
Rohani Siswanto, Ketua TP3D, tercatat hadir dalam kunjungan lapangan renovasi stadion. Suryono Pane, anggota tim percepatan pembangunan sekaligus CEO Pasuruan United, juga diduga terhubung dengan aliran CSR ke fasilitas yang sama. Tumpang tindih peran semacam ini patut diduga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, dan sepatutnya tidak dibiarkan tanpa penjelasan terbuka ke publik.
Preseden soal tim semacam ini juga patut jadi peringatan. Ketua BKN, Prof. Zudan Arif Fakhrullah, pada Februari 2025 secara terbuka mengingatkan kepala daerah baru agar tidak membentuk tim tenaga ahli non-ASN yang dibiayai APBD di luar struktur resmi. TP3D dibentuk hanya beberapa hari setelah peringatan itu, dengan anggota “ahli/profesional non-ASN” dibiayai APBD — secara substansi mirip dengan yang diperingatkan, meski dengan nama berbeda. Preseden dari Kabupaten Blitar juga patut jadi pelajaran: dua anggota tim serupa (TP2ID) divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya karena diduga menyalahgunakan pengaruh untuk mengondisikan proyek, dengan kerugian negara mencapai Rp5,1 miliar.
Kalau TP3D memang dirancang sebagai think tank percepatan pembangunan, semestinya kontribusinya paling terasa justru ketika daerah sedang tertekan seperti sekarang — bukan terkesan absen dari pembahasan publik sementara sibuk mengurus CSR untuk proyek prestise. FORMAT Pasuruan mendesak Pemkab membuka transparansi penuh: kajian apa yang sudah dihasilkan TP3D sejak dibentuk, rekomendasi apa yang sudah dijalankan, dan seberapa besar kontribusinya memperbaiki kondisi fiskal daerah. Kalau jawabannya nihil, pertanyaan berikutnya patut diajukan secara terbuka: untuk apa tim ini dipertahankan, dan siapa yang paling diuntungkan dari keberadaannya?
PASURUAN– 2 Agustus 2026
Oleh : FORMAT PASURUAN – Ismail Makky, SE. SH., MM. ( Ketua )
