UTANG Rp363 MILIAR: PROYEK DULU, DOKUMEN BELAKANGAN? JIKA MEMANG DEMI KEPENTINGAN RAKYAT, MENGAPA KAJIANNYA BELUM DIBUKA KE PUBLIK?
FORUM REMBUK MASYARAKAT PASURUAN (FORMAT)
Seri Opini Publik: Utang Rp363 Miliar Kabupaten Pasuruan
SERI 9
Semakin gencar publik diyakinkan bahwa utang daerah adalah pilihan terbaik, semakin besar pula kewajiban pemerintah membuka seluruh kajian, data, dan dasar pengambilan keputusannya. Tanpa transparansi, kecurigaan publik akan semakin besar dan semakin tidak terkendali.
Rp363 miliar. Sepuluh tahun cicilan. Tiga proyek fisik. Dan sampai hari ini, nol dokumen resmi yang bisa dibaca publik. Itu faktanya, seringkas itu.
Semakin sering orang diyakinkan bahwa angka ini aman, semakin janggal kenapa dokumennya tidak pernah dibuka. Kalau memang aman, tunjukkan. Selesai. Tidak perlu narasi panjang, tidak perlu testimoni, tidak perlu cerita yang menyentuh — cukup satu dokumen resmi yang bisa diperiksa siapa saja.
Warga tidak butuh diyakinkan. Warga butuh diberi akses. Dua hal itu beda jauh, dan selama ini yang diberikan cuma yang pertama.
Kenapa Harus Proyek Fisik yang Nilainya Fantastis?
Wilayah selatan Pasuruan memang butuh rumah sakit. Pasar memang perlu direvitalisasi. Wisata memang perlu ditata. Itu bukan yang dipersoalkan.
Yang dipersoalkan: kenapa jawabannya selalu utang, dan selalu untuk proyek fisik bernilai raksasa? Kenapa bukan dicicil bertahap? Kenapa bukan dicari sumber dana lain dulu? Kenapa bukan diprioritaskan satu per satu? Kalau opsi-opsi itu sudah dibandingkan dan utang tetap jadi pilihan terbaik, buktikan dengan dokumen. Kalau belum pernah dibandingkan sama sekali, itu bukan detail kecil — itu berarti keputusan Rp363 miliar diambil tanpa pembanding.
Kepercayaan tidak dibangun dengan banyaknya penjelasan. Kepercayaan dibangun dengan dokumen yang bisa diperiksa sendiri oleh siapa pun yang uangnya dipertaruhkan.
Semakin besar proyeknya, semakin besar kontrak yang diperebutkan. Semakin besar kontrak yang diperebutkan, semakin besar kewajiban membuka prosesnya lebar-lebar. Ini bukan teori — ini alasan kenapa hukum pengadaan barang dan jasa dibangun di atas prinsip transparansi dan persaingan sehat. Proyek ratusan miliar rupiah tanpa pengawasan ketat bukan pengecualian yang aman. Itu justru definisi risiko yang paling perlu diawasi.
Yang Selesai, dan yang Belum Selesai
Proyeknya bisa rampung dalam dua tahun. Peresmiannya bisa selesai dalam sehari. Tapi utangnya jalan sepuluh tahun. Yang selesai adalah bangunannya. Yang belum selesai — dan baru akan terasa nanti — adalah tagihannya.
Kalau proyek ini rampung di periode sekarang, sementara cicilannya baru benar-benar terasa di periode berikutnya, publik berhak tahu satu hal sederhana: siapa yang akan menjelaskan ke warga, sepuluh tahun dari sekarang, kenapa keputusan ini diambil dengan cara seperti ini? Semakin besar pinjamannya, semakin panjang tenornya, semestinya semakin ketat pengawasannya. Bukan sebaliknya.
Kalau pemerintah yakin ini keputusan terbaik, buktikan lewat kajian ilmiah. Undang akademisi independen, pakar keuangan daerah, ahli kebijakan publik. Biarkan mereka menilai secara terbuka. Kalau memang keputusan ini sekuat yang diklaim, uji publik seharusnya bukan ancaman — itu kesempatan untuk membuktikan.
Ini bukan permintaan untuk membatalkan pembangunan. Ini permintaan untuk memastikan keputusan sebesar ini lahir dari perhitungan terbaik — bukan dari tekanan waktu sebelum masa jabatan berakhir.
Lima Hal yang Semestinya Dibuka ke Publik
● Hitungan resmi kemampuan bayar daerah (DSCR) untuk pinjaman Rp363 miliar ini
● Rincian cicilan yang harus dibayar setiap tahun, dari sekarang sampai lunas
● Rencana bisnis dan proyeksi pendapatan RSUD Purwodadi, supaya jelas dari mana uang untuk mencicil akan didapat
● Evaluasi resmi mengapa Pasar Cheng Hoo pernah gagal lelang, padahal sempat mendapat dana gratis dari Kementerian Perdagangan, dan kini justru diusulkan dibiayai lewat utang
● Alasan mengapa rencana pendanaan Banyubiru berubah dari mengajukan proposal ke pusat menjadi utang daerah
● Kepastian bahwa seluruh proses tender dan pengadaan berjalan sesuai prinsip antikorupsi — transparan, kompetitif, dan dapat diawasi publik dari awal hingga akhir, sehingga tertutup celah bagi praktik curang
Penutup
Lima dokumen. Itu saja yang diminta. Bukan lima puluh, bukan seratus. Lima dokumen yang seharusnya sudah ada sejak sebelum angka Rp363 miliar ini diumumkan ke publik.
Kalau lima dokumen itu tidak kunjung dibuka, jangan salahkan warga kalau pertanyaannya berubah dari “apakah proyek ini dibutuhkan” menjadi “kenapa yang begitu sederhana pun tidak bisa dipenuhi”.
PASURUAN– 31 JULI 2026
Oleh ; FORMAT PASURUAN – Ismail Makky, SE. SH., MM. ( Ketua )
Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) — Opini publik ini disusun berdasarkan dokumen dan pemberitaan yang tersedia hingga 25 Juli 2026 dan tetap terbuka terhadap konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait.
