TP3D DIBERI KEWENANGAN. SIAPA YANG MENGAWASI KEKUASAANNYA? PERBUP MENGATUR JABATAN. TAPI BELUM JELAS MENGATUR PENGAWASANNYA.

OPINI PUBLIK · FORMAT PASURUAN · SERI 8 · JULI 2026
TP3D KINI PUNYA KURSI RESMI DI TIM FASILITASI TJSL.
PERBUP MENGATUR KEWENANGANNYA. LALU, SIAPA YANG MENGAWASI?
Membedah Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 14 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda TJSL No. 2 Tahun 2025
Sembilan bulan ditunggu. Inilah Peraturan Bupati yang akhirnya terbit. Namun setelah dibaca pasal demi pasal, muncul satu pertanyaan yang jauh lebih penting daripada sekadar mengapa Perbup ini terlambat diterbitkan.

Mengapa Perbup ini justru memberikan kedudukan resmi kepada unsur Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D), tetapi belum mengatur secara jelas bagaimana mekanisme pengawasan terhadap posisi tersebut?

FORMAT Pasuruan pernah mengangkat persoalan TP3D pada Seri VI. Saat itu pertanyaannya sederhana: mengapa Pemerintah Kabupaten Pasuruan membentuk tim yang beranggotakan profesional non-ASN di tengah adanya imbauan Kepala BKN agar kepala daerah tidak lagi mengangkat staf khusus, tenaga ahli, maupun tim pakar?
Pertanyaan itu hingga hari ini belum pernah dijawab secara terbuka.
Kini persoalannya berubah.

Kalau dahulu yang dipersoalkan adalah mengapa TP3D dibentuk, maka sekarang yang dipersoalkan adalah mengapa TP3D justru diberi kedudukan resmi dalam Perbup pelaksanaan TJSL.

Pasal 12 ayat (2) Perbup Nomor 14 Tahun 2026 menyusun struktur Pengarah Tim Fasilitasi TJSL menjadi tiga tingkat: Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan sebagai Pengarah I, Ketua Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah, Rohani Siswanto, sebagai Pengarah II, dan Wakil Ketua Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah, Suryono Pane, sebagai Pengarah III. Sementara Pasal 11 memberikan Tim Fasilitasi kewenangan yang tidak kecil, mulai dari menyusun prioritas program TJSL, melakukan verifikasi usulan, memaparkan rencana kerja kepada badan usaha, melakukan monitoring, evaluasi, hingga menyampaikan laporan kepada Bupati secara berkala.

Persoalannya bukan siapa yang menduduki jabatan tersebut.
Persoalannya adalah: bagaimana Perbup mengatur pengawasan terhadap jabatan tersebut?

Perbup ini mengatur siapa yang menjadi Pengarah.

Perbup ini mengatur apa saja kewenangannya.
Namun Perbup ini belum tampak mengatur secara eksplisit:

 siapa yang mengevaluasi Pengarah I, Pengarah II dan Pengarah III;
 bagaimana mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan perannya;

 bagaimana mekanisme koreksi apabila terjadi benturan kepentingan dalam proses pengambilan keputusan;
 serta bagaimana masyarakat dapat menguji pelaksanaan kewenangan tersebut.

Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, setiap kewenangan harus diikuti mekanisme akuntabilitas. Semakin besar kewenangan yang diberikan, semakin kuat pula sistem pengawasannya.

Hal itu menjadi semakin penting karena program TJSL melibatkan kontribusi badan usaha dalam jumlah besar yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya tidak hanya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, tetapi juga secara moral dan hukum.

Di sinilah letak pertanyaan FORMAT Pasuruan.
Perbup ini juga mewajibkan Tim Fasilitasi melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kepada Bupati setiap tiga bulan.

Kalau demikian, publik berhak bertanya:
■ Apakah laporan triwulanan tersebut telah disusun?
■ Apakah benar telah disampaikan kepada Bupati?
■ Apakah laporan tersebut dapat diakses masyarakat?
■ Jika tidak dipublikasikan, bagaimana publik dapat menilai apakah Tim Fasilitasi telah bekerja sesuai tujuan Perda?

Belum selesai.
Pasal 34 ayat (4) justru memperluas larangan komunikasi langsung dengan badan usaha. Kalau Perda sebelumnya membatasi ASN, Kepala Desa, dan setiap orang, Perbup ini bahkan menambahkan Perangkat Daerah sebagai pihak yang tidak boleh berkomunikasi langsung dengan badan usaha tanpa mekanisme yang ditentukan.

Artinya, jalur komunikasi semakin dipusatkan.
Semakin banyak pihak yang dibatasi.
Namun pada saat yang sama, Perbup belum terlihat mengatur secara rinci parameter penentuan prioritas program TJSL, mekanisme keberatan apabila usulan tidak dipilih, maupun mekanisme pengawasan terhadap posisi Pengarah yang berada pada tingkat paling atas dalam struktur Tim Fasilitasi.

Pertanyaan berikutnya menjadi sederhana.
Mengapa Perbup sangat rinci mengatur siapa yang tidak boleh berkomunikasi dengan perusahaan, tetapi belum serinci itu dalam mengatur siapa yang mengawasi mereka yang memegang kewenangan paling besar?

Di sinilah publik berhak meminta penjelasan.
Bukan untuk menuduh.
Bukan pula untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.

Melainkan untuk memastikan bahwa setiap kewenangan yang diberikan oleh Peraturan Bupati selalu diimbangi dengan mekanisme pengawasan, akuntabilitas, dan transparansi yang memadai.

Karena ukuran sebuah Peraturan Bupati bukan hanya seberapa lengkap ia membentuk struktur. Tetapi juga seberapa kuat ia membangun sistem checks and balances terhadap struktur tersebut.

FORMAT Pasuruan hanya mengingatkan.
Dalam negara hukum, kewenangan yang besar selalu harus berjalan berdampingan dengan pengawasan yang kuat. Ketika pengawasan belum diatur secara memadai, ruang pertanyaan publik akan selalu terbuka. Dan dalam pemerintahan yang baik, pertanyaan seperti itu seharusnya dijawab dengan keterbukaan, bukan dibiarkan menjadi kecurigaan yang tidak terkendali.
— Bersambung —

PASURUAN– 31 Juli 2026
Oleh ; FORMAT PASURUAN – Ismail Makky, SE. SH., MM. ( Ketua )
Referensi: Perbup Kab. Pasuruan No. 14/2026 Pasal 10, 11, 12(2), 21, 34(4); Perda Kab. Pasuruan No. 2/2025 Pasal 16, 19, 21; Perbup Kab. Pasuruan No. 10/2025 tentang TP3D Pasal 9 & 15.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *