TANPA ATURAN, SIAPA PUN BISA DIUNTUNGKAN (secara PRIBADI / KELOMPOK)

OPINI FORMAT PASURUAN — SERI 4
Antara Persekabpas (dijanjikan milik rakyat) dan Pasuruan United (milik swasta)
TANPA ATURAN,
SIAPA PUN BISA DIUNTUNGKAN (secara PRIBADI / KELOMPOK)
Bayangkan lima tahun lagi.
bayangkan di tahun 2030, Bupatinya berganti.
Direktur klubnya berganti.
Kepala Dispora-nya berganti.
Semua orang berganti,Tapi aturan tetap tidak ada.
Siapa yang menjamin Stadion Pogar, dukungan pemerintah, dan status Persekabpas tidak kembali diperdebatkan dari nol?
Yang dibutuhkan Kabupaten Pasuruan bukan pemenang perdebatan antara Persekabpas dan Pasuruan United. Yang dibutuhkan adalah aturan tertulis yang mengikat siapa pun yang memimpin klub, siapa pun yang menjabat Bupati, dan kapan pun pertandingan itu berlangsung.
Bukan siapa yang menang. Bukan siapa yang benar. Yang hilang dari tiga persoalan itu adalah aturan yang sama untuk semua.
FORMAT Pasuruan tidak sedang meminta pemerintah memilih antara Persekabpas dan Pasuruan United, atau menilai siapa yang lebih pantas didukung. Justru sebaliknya — keduanya berhak atas kejelasan aturan main yang sama,
tidak peduli siapa yang mengelolanya hari ini atau siapa yang akan mengelolanya kelak.
Aturan dibuat bukan untuk orang yang sedang dipercaya. Aturan dibuat untuk orang yang suatu hari nanti belum tentu bisa dipercaya.
Kalau aturan itu tidak pernah dibuat, polemik yang sama akan terus berulang.
Hari ini mungkin Persekabpas dan Pasuruan United. Besok, bisa klub mana pun, dipimpin siapa pun. Persoalannya bukan nama klubnya. Persoalannya adalah tidak adanya pagar aturan.
Karena itu, FORMAT Pasuruan mendesak lima langkah berikut kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan DPRD Kabupaten Pasuruan:
1. SOP tertulis penggunaan Stadion Pogar dan fasilitas olahraga milik Pemkab lainnya — mengatur penjadwalan, prioritas, dan mekanisme perizinan yang berlaku setara untuk semua klub.
2. Pedoman tertulis mengenai kriteria dan bentuk dukungan protokoler pemerintah terhadap prestasi olahraga daerah, agar tidak bergantung pada kedekatan personal dengan pengelola klub.
3. Peta jalan resmi dan tenggat waktu publik untuk penyelesaian transisi Persekabpas menjadi BUMD, disertai mekanisme pengawasan yang jelas dari DPRD atau Inspektorat Daerah.
4. Aturan atau kode etik pencegahan konflik kepentingan bagi individu yang memegang posisi ganda sebagai pengelola klub sekaligus penerima mandat resmi dari pemerintah daerah.
5. Laporan publik berkala mengenai kerja sama, sponsor, dan penggunaan aset olahraga milik Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Persoalannya bukan tentang siapa yang benar dalam tulisan sebelumnya.
Persoalannya adalah apakah Kabupaten Pasuruan mau menutup celah itu dengan aturan, atau membiarkannya tetap terbuka bagi siapa pun yang kebetulan berada di posisi yang tepat.
Niat baik tidak bisa diwariskan ke pemimpin berikutnya. Hanya Aturan tertulis yang bisa.
Hari ini mungkin Persekabpas dan Pasuruan United. Besok bisa organisasi lain, cabang olahraga lain, atau bahkan kebijakan publik yang lain.
Nama orang akan berganti.
Jabatan akan berganti.
Bupati akan berganti.
Kepentingan akan berganti.
Yang seharusnya tidak pernah berganti hanyalah aturan. Sebab ketika aturan tidak hadir, kepercayaan publik selalu menjadi pihak pertama yang kalah.
Pasuruan,15 juli 2026
FORMAT PASURUAN – Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ismail Makky, SE. SH. MM – Ketua
(Bersambung ke Seri 5)
