LARANG WARTAWAN MEREKAM: APAKAH BKPSDM SEDANG MEMBUNUH KETERBUKAAN INFORMASI?

EKSKLUSIF NEWS
dari rangkaian: Transparansi dan Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan
Apakah Kepala BKPSDM Sudah Benar-Benar Tidak Layak?

Wartawan Dilarang Merekam dan Meliput di Kantor BKPSDM —
Apakah Ini Dugaan Upaya Pembunuhan Keterbukaan Informasi Publik yang Serius di Kabupaten Pasuruan?

Atau Alarm Matinya Transparansi?
Atau Tanda Matinya Demokrasi di Kabupaten Pasuruan?

FORMAT Pasuruan mencatat bagaimana Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan berulang kali bicara soal pentingnya transparansi, keterbukaan, dan sistem merit yang objektif — sementara instansi yang sama tercatat menyelenggarakan Bimtek dua hari di Yogyakarta yang diduga sarat pemborosan dan bertentangan dengan semangat efisiensi anggaran pemerintah pusat. Senin, 13 Juli 2026, klaim-klaim itu diuji langsung di depan kamera. Dan gagal total.

Sekitar pukul 10.00 WIB, di ruang kerjanya sendiri, Fathur, Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan, diduga melarang wartawan merekam dan mendokumentasikan wawancara yang tengah berlangsung. Tiga media berbeda — Info Jatim, Kabar99News, dan KapasPos — melaporkan kejadian yang sama, dengan kronologi identik.

Ini yang membuatnya luar biasa. Wartawan sudah menghubungi Fathur lebih dulu lewat WhatsApp untuk meminta waktu wawancara. Disepakati. Wartawan datang tepat waktu sesuai janji. Tapi begitu wawancara dimulai, Fathur melarang perekaman dengan alasan: harus izin dulu lewat WhatsApp. Izin yang dia minta, sudah dia terima — dan izin itu jugalah yang membuat wartawan itu duduk di depannya hari itu. Ini bukan aturan. Ini penolakan yang menabrak fakta yang diciptakannya sendiri.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Merekam wawancara yang sudah disepakati bukan formalitas tambahan yang bisa dianulir sepihak di tengah jalan — itu cara kerja standar wartawan menjaga akurasi kutipan, yang justru melindungi narasumber dari salah kutip.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan: badan publik wajib memberi informasi kepada masyarakat, kecuali yang dikecualikan secara tegas oleh undang-undang. Tidak ada satu pasal pun yang memberi kepala dinas hak tiba-tiba melarang rekaman di tengah wawancara yang dia sendiri jadwalkan.

BKPSDM adalah lembaga yang membina disiplin, integritas, dan profesionalisme ribuan ASN di Kabupaten Pasuruan. Kalau kepala lembaga ini sendiri menolak direkam saat wawancara yang dia sendiri setujui, bagaimana mungkin dia bisa memberikan contoh keterbukaan dan meritokrasi kepada ribuan ASN di Kabupaten Pasuruan?

FORMAT Pasuruan menagih jawaban terbuka: aturan mana yang mendasari larangan itu? Kalau ada, tunjukkan ke publik. Kalau tidak ada, publik berhak menyimpulkan sendiri — ini bukan soal prosedur, ini soal keengganan seorang pejabat publik untuk direkam pernyataannya sendiri.

Dari rangkaian tulisan FORMAT Pasuruan soal transparansi dan akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan, kami bertanya sejauh mana BKPSDM benar-benar paham prinsip meritokrasi yang terus diucapkannya. Insiden ini menjawabnya dengan cara paling telanjang: dihadapkan pada bentuk keterbukaan paling sederhana sekalipun — sekadar direkam saat diwawancarai — jawabannya adalah menolak dan melarang.

Pertanyaan di judul tulisan ini biarlah dijawab publik sendiri: apakah layak orang seperti ini memegang nasib ribuan ASN?

Jika kepercayaan ribuan ASN tercederai karena diduga adanya inkonsistensi sikap dan tindakan dari orang yang membinanya, dikhawatirkan akan berdampak pada turunnya pelayanan publik di Kabupaten Pasuruan. Pada akhirnya, masyarakat Kabupaten Pasuruan sendiri yang dirugikan.

 

Rujukan Regulasi dan Dokumen
• Pemberitaan Info Jatim, Kabar99News.com, dan KapasPos.com, 13–14 Juli 2026, perihal larangan perekaman wawancara oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan.
• Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers — jaminan kemerdekaan pers dan fungsi pengawasan atas kepentingan umum.
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — kewajiban badan publik memberi informasi, kecuali yang dikecualikan tegas oleh undang-undang.

• Opini Publik FORMAT Pasuruan Seri 1–6 dalam rangkaian Transparansi dan Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan.
Redaksi Opini Publik

Pasuruan,14 juli 2026
FORMAT Pasuruan (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan)
Tag: BKPSDM | kebebasan pers | keterbukaan informasi | pemkab pasuruan | akuntabilitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *