Pembinaan ASN Model Apa Ini? Bupati Harus Segera Panggil Camat Tosari Tidak ada yang menolak penegakan disiplin ASN.
OPINI PUBLIK
Pembinaan ASN Model Apa Ini?
Bupati Harus Segera Panggil Camat Tosari
Tidak ada yang menolak penegakan disiplin ASN.
Pegawai yang melanggar aturan memang harus dibina. Jika perlu, diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun publik berhak bertanya:
Pembinaan ASN model apa yang justru dipublikasikan ke media sosial?
Dalam unggahan resmi tersebut, masyarakat diberi tahu bahwa seorang ASN telah melakukan pelanggaran disiplin berulang. Proses pembinaan direkam, ditampilkan, lalu disebarluaskan melalui akun media sosial pemerintah.
Jika tujuannya pembinaan, mengapa harus menjadi konsumsi publik?
Jika tujuannya edukasi, mengapa yang ditampilkan adalah orangnya, bukan aturan dan mekanisme pembinaannya?
Jangan sampai pembinaan berubah menjadi tontonan.
Jangan sampai kewenangan berubah menjadi panggung.
Dan jangan sampai media sosial pemerintah digunakan untuk memperlihatkan kesalahan bawahan kepada masyarakat.
Lebih jauh lagi, publik patut mempertanyakan konsistensi kebijakan ini.
Apakah pejabat yang melakukan pelanggaran juga akan ditampilkan dan diumumkan kepada publik dengan cara yang sama? Atau perlakuan ini hanya berlaku bagi pegawai tertentu?
Jika standar ini tidak diterapkan secara merata, maka yang terjadi bukan penegakan disiplin — melainkan seleksi target.
Perlu diingat pula bahwa PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur mekanisme pembinaan ASN dan Disiplin memang wajib ditegakkan.
Tetapi pembinaan bukanlah proses mempermalukan.
ASN adalah aparatur negara yang harus dibina dan diperbaiki, bukan dijadikan bahan konten media sosial.
Karena itu, Bupati Pasuruan harus segera memanggil Camat Tosari dan meminta penjelasan mengenai dasar, tujuan, serta pertimbangan dari publikasi tersebut.
Dan Camat Tosari sendiri tidak bisa berdiam diri.
Sebagai pimpinan yang menginisiasi atau menyetujui publikasi tersebut, Camat Tosari wajib memberikan klarifikasi terbuka kepada publik: apa dasar kewenangannya, aturan mana yang membenarkan langkah itu, dan mengapa cara ini yang dipilih.
Diam bukan jawaban. Justru diam akan memperkuat dugaan bahwa publikasi tersebut bukan bagian dari sistem pembinaan.
Sebab yang dipersoalkan bukan penegakan disiplinnya.
Yang dipersoalkan adalah cara penegakan disiplin itu dilakukan.
Pembinaan ASN tidak boleh kehilangan nilai pembinaan.
Disiplin tidak boleh berubah menjadi tontonan.
FORMAT Pasuruan (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan)
Ismail Makky, SE, SH, MM. — Ketua
