Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Sugio Dilaporkan ke Polres Lamongan, Orang Tua Korban Minta Proses Hukum Berjalan

Lamongan – //Cakranusantara.online – Perkara dugaan penganiayaan terhadap tiga remaja di wilayah Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, kini resmi dilaporkan ke Polres Lamongan oleh orang tua salah satu korban, Akus Vebrianti, warga Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan terhadap anak yang mengacu pada Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut keterangan pelapor, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu Ahmad Sayid Rafi bersama dua rekannya, Ridho Purnomo dan Budi Satrio Utomo, sedang dalam perjalanan pulang dari Dusun Bakalan, Desa Bakalrejo, Kecamatan Sugio.

Di tengah perjalanan, sepeda motor yang mereka kendarai kehabisan bahan bakar sehingga mesinnya tersendat. Ketiganya kemudian berteriak memanggil teman. Namun, teriakan tersebut justru didengar oleh sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi dekat tower dan kemudian menghampiri mereka.

Berdasarkan keterangan orang tua korban, ketiga remaja tersebut kemudian diajak menuju jalan desa dekat area makam. Di lokasi itu mereka diduga mengalami pemukulan secara bergantian oleh beberapa orang. Setelah itu mereka kembali dibawa ke lokasi lain di sekitar tower dan kembali mengalami dugaan penganiayaan.

Tidak berhenti di situ, para korban kemudian dibawa ke Balai Desa Bakalrejo, Dusun Singgang. Di lokasi tersebut mereka mengaku kembali mengalami pemukulan. Selain itu, sebuah telepon genggam merek POCO warna hitam yang dibawa Budi Satrio Utomo disebut turut diambi dan dirampas.

Orang tua korban juga menyampaikan bahwa setelah kejadian tersebut, ketiga remaja diduga dipaksa meminum minuman keras jenis arak sebanyak dua botol. Mereka juga diminta berlari mengelilingi lapangan dekat balai desa sebanyak tiga putaran.

Selain itu, ban depan sepeda motor yang mereka gunakan disebut sengaja dikempiskan sebelum akhirnya mereka diperbolehkan pulang.
Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami sejumlah luka dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lamongan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, sejumlah warga menyebut bahwa salah seorang terlapor diduga menjual minuman keras jenis arak di rumahnya. Informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Ketiga korban juga mengaku sempat mendapat ancaman agar menghabiskan minuman keras yang diberikan. Menurut pengakuan mereka, apabila tidak meminum arak tersebut, mereka diancam akan dipukul menggunakan batu maupun sandal dan diancam untuk dibunuh.

Sementara itu, para korban mengaku bahwa sebelumnya minuman keras tersebut dibeli oleh dua perempuan berinisial Bulan dan Zahra. Mereka juga membantah tuduhan dugaan pelecehan seksual yang sempat diarahkan kepada mereka.

Menurut keterangan para korban, tindakan memegang kedua tangan salah satu perempuan terjadi ketika yang bersangkutan dalam kondisi mabuk dan hampir terjatuh saat dibonceng bertiga menggunakan sepeda motor. Mereka menegaskan tidak pernah memiliki niat melakukan pelecehan seksual.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan atas laporan yang telah diterima. Semua pihak yang disebutkan dalam perkara ini tetap harus dianggap belum bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (Bodeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *