Mana Sistem Merit Itu? Pelantikan Dulu, Publik Tahu Belakangan
OPINI PUBLIK — SERI VI
FORMAT Pasuruan — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Provinsi Mengumumkan Dulu ke Publik, Baru Melantik. Kabupaten Pasuruan Melantik Dulu Tanpa Pengumuman ke Publik: Mana Sistem Merit Itu?
Jika Semua Sudah Sesuai Aturan, Mengapa Publik Tidak Pernah Diberi Kesempatan Mengetahui dan Mengawasi?
Di Pemprov Jawa Timur, prosesnya bisa ditelusuri. Sekdaprov Jatim selaku Ketua Komite Talenta ASN mengumumkan hasil talent pool sebelum penetapan resmi. Media bisa memprediksi nama-nama yang akan ditetapkan karena proses sudah mengerucut secara terbuka. Publik bisa mengawasi. Publik bisa mempertanyakan. Dan jika ada yang janggal, publik punya dasar untuk berbicara. Itulah yang dimaksud dengan sistem merit yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kini tanya diri kita sendiri: adakah satu saat pun sebelum 8 Juni 2026 di mana Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengumumkan hasil talent pool kepada publik? Adakah publikasi nilai talenta para calon pejabat? Adakah pengumuman siapa yang masuk daftar pendek suksesor untuk jabatan mana? Tidak ada. Yang ada hanya pelantikan — dan setelah pelantikan, pidato.
Kontras ini terlalu mencolok untuk diabaikan. PermenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN secara eksplisit menyebut prinsip terbuka: informasi manajemen talenta yang meliputi tahapan pelaksanaan, kriteria, dan informasi penetapan talenta dapat diakses oleh seluruh PNS. Ini bukan pilihan — ini kewajiban hukum.
PermenPANRB No. 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit menegaskan: pengawasan penerapan sistem merit dimaksudkan untuk menjamin dan memastikan prinsip meritokrasi dilaksanakan dengan baik, akuntabel, dan transparan. Akuntabilitas dan transparansi bukan slogan — keduanya adalah standar hukum yang berlaku dan dapat menjadi dasar pemeriksaan oleh BKN, KASN, dan Inspektorat.
FORMAT Pasuruan bertanya kepada Bupati Rusdi Sutejo dan Kepala BKPSDM: mengapa Kabupaten Pasuruan tidak menempuh langkah transparan seperti Pemprov Jatim? Apa yang membuat proses penempatan 80 pejabat pada 8 Juni 2026 tidak dapat diumumkan kepada publik sebelum pelantikan dilaksanakan? Apakah ada sesuatu dalam proses itu yang tidak tahan terhadap sorotan publik?
Ketika publik tidak dilibatkan sejak awal, ruang spekulasi menjadi sangat lebar. Dan tanggung jawab untuk menutup ruang spekulasi itu bukan ada pada publik yang bertanya — melainkan pada pemerintah yang wajib menjawab. Diam bukan jawaban. Diam adalah konfirmasi.
Pemprov Jatim berlari dengan data. Kabupaten Pasuruan berjalan dengan pidato. Publik melihat perbedaan itu — dan publik berhak menuntut penjelasannya.
Transparansi bukan hadiah dari pemerintah kepada rakyat. Transparansi adalah hak rakyat yang dijamin regulasi.
Pasuruan, Juni 2026
FORMAT Pasuruan — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ismail Makky, SE, SH, MM — Ketua
