Ketua FWJI Jatim Soroti Dugaan Penipuan Proyek KDMP dan Rekrutmen SPPG, Minta APH Bertindak Tegas
JAWA TIMUR,
Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) DPD Jawa Timur menyatakan keprihatinannya atas munculnya berbagai laporan dan aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Timur.
Simon Bunadi, Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) DPD Jawa Timur, menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan mengawal pelaksanaan program strategis pemerintah tersebut menyusul munculnya berbagai laporan yang dinilai berpotensi mencederai tujuan mulia program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
FWJI Jatim menilai bahwa dalam beberapa bulan terakhir berbagai persoalan yang berkaitan dengan KDMP, SPPG, dan MBG semakin banyak bermunculan di wilayah Jawa Timur. Mulai dari dugaan penipuan proyek, penggunaan dokumen yang diduga tidak sah, praktik perekrutan relawan yang disertai pungutan biaya, hingga munculnya pihak-pihak yang mengaku memiliki akses terhadap proyek maupun penunjukan lokasi pelaksanaan program.
Ketua FWJI DPD Jawa Timur, Simon Bunadi yang juga Pemimpin Redaksi RepublikNews, menyampaikan bahwa pihaknya menerima sejumlah aduan dan informasi serta keluhan masyarakat yang menjadi korban terkait dugaan penipuan yang mengatasnamakan proyek KDMP dan rekrutmen relawan SPPG.
Bahkan terdapat laporan mengenai pihak-pihak yang mengaku memiliki kewenangan dalam penunjukan proyek, penerbitan dokumen kerja sama, maupun pengadaan pembangunan yang berujung pada kerugian finansial bagi calon investor, kontraktor, dan masyarakat.
Selain itu, FWJI Jatim juga mencermati adanya dugaan penggunaan Surat Perintah Kerja (SPK), surat penunjukan, maupun dokumen lain yang mengatasnamakan institusi atau perusahaan tertentu untuk meyakinkan calon mitra agar menyerahkan sejumlah dana. Praktik semacam ini dinilai berpotensi merugikan masyarakat apabila tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Di sektor SPPG dan MBG, perhatian FWJI Jatim juga tertuju pada laporan mengenai dugaan pungutan terhadap calon relawan maupun masyarakat yang ingin bergabung dalam program tersebut. Beberapa aduan menyebut adanya permintaan sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi, pelatihan, investasi, maupun proses perekrutan.
“Program pemerintah harus memberikan manfaat kepada masyarakat, bukan menjadi celah bagi oknum yang mencari keuntungan pribadi. Setiap bentuk perekrutan, kemitraan, maupun pelaksanaan proyek harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Simon Bunadi.
FWJI Jatim menilai berbagai persoalan tersebut menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan program KDMP, SPPG, dan MBG perlu diperkuat. Terlebih, program-program tersebut saat ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pemberdayaan ekonomi desa, pemenuhan gizi masyarakat, serta penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar.
Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap setiap tawaran investasi, kerja sama proyek, penunjukan pelaksana kegiatan, maupun perekrutan relawan yang mengatasnamakan KDMP, SPPG, dan MBG. Verifikasi terhadap legalitas dokumen, identitas pihak yang menawarkan kerja sama, serta kejelasan mekanisme program dinilai sangat penting untuk menghindari potensi kerugian.
FWJI Jatim menghimbau pemerintah pusat maupun daerah untuk memperkuat sistem pengawasan, memperjelas mekanisme pelaksanaan program, serta membuka ruang pengaduan yang mudah diakses masyarakat. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan tujuan program dapat tercapai secara optimal.
FWJI DPD Jawa Timur juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan penipuan, pemalsuan dokumen, pungutan liar, maupun penyalahgunaan nama program pemerintah demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Menurut Simon Bunadi, berbagai laporan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap program-program strategis pemerintah yang sejatinya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat ekonomi desa, serta mendukung pemenuhan gizi nasional.
Secara hukum, apabila terbukti terdapat unsur penipuan dalam penawaran proyek, investasi, maupun perekrutan yang mengatasnamakan KDMP, SPPG, atau MBG, pelaku dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Apabila ditemukan penggunaan surat, dokumen, tanda tangan, stempel, atau identitas lembaga yang dipalsukan untuk memperoleh keuntungan atau meyakinkan korban, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Selain itu, apabila praktik tersebut dilakukan melalui media elektronik, termasuk penggunaan pesan digital, website, media sosial, atau dokumen elektronik yang menyesatkan, maka dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024, apabila memenuhi unsur pidana yang diatur dalam peraturan tersebut.
Sementara itu, terhadap praktik pungutan liar yang dilakukan dengan mengatasnamakan program pemerintah tanpa dasar hukum yang sah, pelaku dapat diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku. Apabila terdapat unsur penyalahgunaan jabatan atau kewenangan oleh penyelenggara negara maupun pihak yang bekerja sama dengan pemerintah, maka perbuatan tersebut juga dapat menjadi objek penyelidikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi.
“Program KDMP, SPPG, dan MBG merupakan program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap pihak yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan program pemerintah harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Simon Bunadi.
Sebagai organisasi profesi yang menjalankan fungsi kontrol sosial, FWJI Jatim menyatakan akan terus melakukan pemantauan, pengumpulan informasi, serta menyampaikan hasil temuan kepada publik secara berimbang dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
“KDMP, SPPG, dan MBG merupakan program yang memiliki tujuan baik untuk masyarakat. Karena itu, seluruh pihak harus bersama-sama mengawal pelaksanaannya agar tidak disusupi kepentingan oknum yang dapat merugikan masyarakat maupun menghambat keberhasilan program pemerintah,” tutup Simon Bunadi, Ketua FWJI DPD Jawa Timur.(Red)
