Sistem Merit atau Mengabaikan Kemanusiaan? Saat Camat Sakit Tetap Harus Menempuh Jarak Jauh.
OPINI PUBLIK — SERI II
FORMAT Pasuruan — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Sudah Selayaknya Kepala BKPSDM Mengundurkan Diri
Ketika Domisili Diabaikan, Usulan OPD Dibiarkan, dan Kemanusiaan Pun Terlupakan
Dari 11 camat yang dilantik Bupati Rusdi Sutejo pada 8 Juni 2026, dari informasi yang diketahui publik saat ini, hanya satu yang berdomisili di wilayah tugasnya — Sulhi di Lekok. Ia kenal medan, kenal tokoh, paham dinamika sosialnya. Sebelumnya ia memang Sekretaris Kecamatan Lekok.
Sepuluh camat lainnya memulai tugas tanpa penjelasan kepada publik mengenai hubungan mereka dengan wilayah yang kini mereka pimpin. Tidak ada data domisili. Tidak ada penjelasan pertimbangan kewilayahan. Background pendidikan pun banyak yang tidak sesuai dengan tuntutan kepemimpinan teritorial.
Sejumlah daerah termasuk Kota Madiun diketahui mempertimbangkan kedekatan wilayah dan kemudahan akses dalam penempatan pegawainya — lahir dari logika efektivitas pelayanan yang sehat. Mengapa Kabupaten Pasuruan tidak merasa perlu menjelaskan hal yang sama kepada publik?
Camat adalah pemimpin teritorial. Ketika banjir merendam desa jam dua dinihari, ia harus tiba dalam hitungan menit. Ketika konflik memanas di akhir pekan, ia harus sudah tahu siapa tokoh yang bisa meredam. Camat yang energinya habis di perjalanan datang ke kantor sudah terkuras — dan butuh berbulan-bulan mengenal konteks sosial yang seharusnya sudah ia kuasai sejak hari pertama.
Waktu berbulan-bulan itu bukan milik sang camat. Itu milik rakyat yang menunggu dilayani.
Di sinilah tiga pertanyaan yang semakin santer terdengar di kalangan publik dan internal birokrasi:
Pertama: apakah penempatan jauh dari domisili ini adalah sebuah hukuman? Apakah ada ASN yang ditempatkan jauh bukan karena kebutuhan organisasi, melainkan karena dianggap tidak cukup loyal? Jika ya, atas dasar hukum apa sanksi informal semacam itu dapat dibenarkan?
Kedua: apakah ini soal suka dan tidak suka? Apakah faktor subyektif yang tidak pernah tercatat dalam berkas kepegawaian mana pun ikut menentukan siapa yang ditempatkan dekat dan siapa yang dikirim jauh? Sistem merit tidak mengenal like and dislike — ia hanya mengenal kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi.
Ketiga: ataukah ada faktor lain yang tidak pernah dijelaskan? Santer terdengar di kalangan publik bahwa sejumlah penempatan masih berbau dinamika pilkada — apakah belum selesai urusan 01 dan 02? PP 11/2017 Pasal 2 mewajibkan manajemen ASN berdasarkan asas netralitas. Penempatan jabatan berbasis afiliasi politik bukan hanya melanggar sistem merit. Itu melanggar hukum.
Tapi di antara semua pertanyaan itu, ada satu fakta yang lebih keras dari segalanya — dan seharusnya membuat semua pihak berhenti sejenak.
Camat Puspo saat ini menjalani cuci darah dua kali seminggu. Jarak dari rumahnya ke tempat tugasnya 18 kilometer. Di tengah kondisi kesehatan yang berat itu, ia tetap bertahan menjalankan tugasnya di Puspo. Fakta ini sudah menjadi perbincangan umum di Kabupaten Pasuruan. Semua mata tertuju — apakah mata BKPSDM, TP3D, dan Bupati benar-benar tidak melihat? Ataukah melihat tapi memilih tidak bertindak?
FORMAT Pasuruan bertanya kepada BKPSDM, TP3D, dan Bupati Rusdi Sutejo:
1. Apakah tidak ada satu pun mekanisme dalam sistem kepegawaian Kabupaten Pasuruan yang dapat mengakomodir kondisi seperti ini?
2. Apakah tidak ada prosedur untuk mempertimbangkan penempatan berbasis kondisi kesehatan dan kedekatan domisili bagi ASN yang sedang dalam kondisi sakit?
3. Usulan-usulan tertulis dari OPD mengenai kebutuhan penempatan pegawai diketahui sebagian besar tidak mendapat tindak lanjut dari BKPSDM. Publik berhak mempertanyakan: bagaimana sesungguhnya kinerja BKPSDM?
BKPSDM tidak dibentuk untuk mengetik SK dan mengurus seragam pelantikan. BKPSDM dibentuk untuk memastikan Bupati memperoleh rekomendasi terbaik — berbasis kompetensi, kebutuhan organisasi, efektivitas pelayanan, kedekatan wilayah, dan pertimbangan kemanusiaan yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Jika BKPSDM gagal memberi rekomendasi berbasis data, gagal menindaklanjuti usulan OPD, gagal mempertimbangkan kewilayahan, dan gagal membentengi birokrasi dari tekanan yang tidak semestinya — maka sudah selayaknya Kepala BKPSDM mengundurkan diri. Bukan karena tekanan, tapi karena tanggung jawab moral seorang pejabat yang gagal menjalankan amanah.
Bupati berkata “perbanyak kerja, sedikit cerita.” FORMAT mencatat: yang paling banyak bercerita tentang sistem merit hari itu adalah Bupati sendiri — sementara seorang camat yang sakit parah masih harus menempuh 18 kilometer tanpa ada yang peduli.
Pasuruan, Juni 2026
FORMAT Pasuruan — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ismail Makky, SE, SH, MM — Ketua
