BKPSDM Pasuruan Tunda Pemanggilan ASN Terduga Asusila Demi Taat Prosedur

Pasurua– Jadwal pemanggilan dua ASN terduga kasus asusila di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan batal digelar Senin 18 Mei 2026. Rencana klarifikasi yang dinanti-nanti itu urung berlangsung, bukan karena sengaja diulur, melainkan demi menjaga proses tetap sesuai aturan.

BKPSDM Kabupaten Pasuruan memilih menunda demi mematuhi prosedur yang diatur Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022. Aturan itu merupakan turunan dari PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Pemanggilan klarifikasi hari ini batal dilaksanakan. Di Pasal 34 ayat 2 aturan tersebut jelas disebutkan, pemanggilan secara tertulis bagi PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dilakukan paling lambat 7 hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan,” kata Kepala BKPSDM Pasuruan, Fathurohman, saat dikonfirmasi Senin siang.

Fathurohman menegaskan, langkah ini murni bentuk kehati-hatian. Ia tidak ingin proses penegakan disiplin ASN cacat prosedur dan berujung lemah di kemudian hari.
“Proses pengusutan kasus dugaan asusila dua ASN Dinas Pendidikan tetap akan ditangani dengan cermat dan penuh kehati-hatian, agar keputusan yang diambil tidak menyalahi aturan,” ujarnya.

Sebelumnya, BKPSDM telah menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak terkait. Daftar itu mencakup saksi yang mengetahui kejadian, mulai dari unsur Satpol PP, Dinas Pendidikan selaku pelapor, hingga masyarakat dan lembaga yang dianggap relevan.

Dengan tertundanya agenda, pemanggilan akan dijadwal ulang sesuai tenggat waktu yang diatur regulasi. BKPSDM memastikan kasus tetap berjalan dan tidak dihentikan.

Kasus ini sebelumnya menghebohkan lingkungan Pemkab Pasuruan. Penanganan yang hati-hati kini menjadi ujian bagi BKPSDM untuk menjaga keseimbangan antara kecepatan proses dan kepastian hukum.(Hr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *