PAK KADES MAU MINTA CSR KE PABRIK DI DESANYA. KATA PERDA: DILARANG!
OPINI PUBLIK · FORMAT PASURUAN · SERI 2 · 19 MEI 2026
PAK KADES MAU MINTA CSR
KE PABRIK DI DESANYA.
KATA PERDA: DILARANG!
Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025
FORMAT Pasuruan
Bayangkan ini:
Di sebuah desa ada pabrik besar. Truknya setiap hari menghancurkan jalan desa. Debu dan polusi menyerang warga. Anak-anak batuk-batuk. Posyandu kekurangan obat.
Pak Kades ingin menjalankan tugasnya: menemui manajemen pabrik, meminta CSR untuk memperbaiki jalan dan membantu warganya.
Wajar, bukan? Itu haknya sebagai kepala desa!
Tapi Pasal 16 Perda Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025 melarangnya mentah-mentah. Kepala Desa dilarang berkomunikasi langsung dengan perusahaan. Harus minta izin dulu ke Tim Fasilitasi bentukan Bupati. Tanpa batas waktu. Bisa ditunda berbulan-bulan.
Hal ini jelas bertentangan dengan UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa yang sudah tegas: Kepala Desa berhak menjalin kerja sama dengan pihak luar demi kepentingan desanya.
Perda ini memotong hak itu. Perda kabupaten tidak boleh melawan undang-undang nasional. Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Tapi itulah yang terjadi.
Mengapa Pak Kades harus izin ke Tim Bupati untuk urusan desanya sendiri? Apa hak Bupati menginterupsi hubungan langsung antara pabrik dan masyarakat yang terdampak?
Kalau Pak Kades nekat langsung ke pabrik tanpa izin Tim?
Pasal 19 ayat (4) Perda menjawab: dana transfer desanya dipotong.
Gila.
Dana Desa dari APBN, Alokasi Dana Desa dari APBD Kabupaten, dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah — hak konstitusional desa — diancam dipotong hanya karena kepala desa berani melindungi warganya.
Ini namanya apa? Perampasan hak dengan alibi perda? Atau cara halus untuk menaklukkan seluruh kepala desa di Kabupaten Pasuruan?
Pemotongan dana transfer desa ini bertentangan dengan UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa yang isinya menjamin hak fiskal desa, PP No. 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan UU Desa, serta asas proporsionalitas dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Siapa yang diuntungkan dari semua ini? Mengapa Tim Fasilitasi Bupati harus menguasai akses CSR seluruh kabupaten?
Penguasaan akses CSR dan ancaman pemotongan dana desa tanpa akuntabilitas yang kuat sangat berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
FORMAT Pasuruan hanya mengingatkan. Bukan menuduh. Yang menanggung risiko hukum bukan perancang Perdanya. Yang menanggung risiko adalah Bupati Pasuruan — karena nama beliaulah yang tertera di halaman terakhir Perda ini.
— Bersambung pada Seri 3 —
Referensi: Perda Kab. Pasuruan No. 2/2025 Pasal 16 & 19(4); UU No. 3/2024 tentang Desa; PP No. 16/2026 tentang Pelaksanaan UU Desa; UU No. 30/2014 jo. UU No. 6/2023 tentang Administrasi Pemerintahan; UU No. 20/2001 tentang Tipikor.

