Eksekusi Rumah di Sumber Dawesari Berlangsung Alot, Diwarnai Penolakan Keluarga
Pasuruan, 7 Mei 2026 — Pelaksanaan eksekusi sebuah rumah di wilayah Desa Sumber Dawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, berlangsung alot dan memakan waktu hingga sore hari. Eksekusi tersebut dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pasuruan dengan pengamanan ketat dari aparat gabungan.
Sejak pagi hari, tim dari Pengadilan Negeri Pasuruan telah tiba di lokasi untuk menjalankan proses eksekusi. Namun, pelaksanaan sempat tertunda karena adanya penolakan dari pihak termohon dan keluarga yang meminta agar barang-barang di dalam rumah tidak langsung diangkut serta meminta tambahan waktu untuk melakukan negosiasi.
Dalam proses pengamanan, turut hadir personel dari Bhabinkamtibmas Polres Pasuruan Kota, Kodim 0819 Pasuruan, serta Satpol PP Kabupaten Pasuruan.
Kehadiran aparat dilakukan guna mengantisipasi potensi kericuhan mengingat situasi di lokasi cukup tegang akibat upaya penghalangan dari pihak keluarga termohon.
Salah satu kuasa hukum pemohon, Alvian, SH., MH., menjelaskan bahwa proses lelang atas objek sengketa tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Lelang sudah dimenangkan oleh klien kami, yakni Ibu Ninis, dengan nilai Rp1,4 miliar. Apabila pihak termohon ingin mengambil kembali objek tersebut dengan mengganti senilai Rp2,3 miliar, kami siap sesuai surat pernyataan tiga hari yang telah ditandatangani oleh klien kami,” ujarnya.
Hingga sore hari, proses eksekusi masih terus berlangsung. Sejumlah barang mebel dan isi rumah mulai diangkut menggunakan dua unit mobil pikap sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi.
Sampai berita ini diturunkan, aparat dan tim eksekusi masih berada di lokasi untuk menyelesaikan proses pengosongan rumah tersebut.
(Ts)

