Kepala MTsN 6 Pasuruan: Pengelolaan Dana Komite Dilaksanakan Sesuai Regulasi dan Secara Transparan
KLARIFIKASI
Sehubungan dengan informasi dan pemberitaan yang berkembang di masyarakat terkait pengelolaan dana komite di lingkungan MTsN 6 Pasuruan, pihak madrasah bersama komite madrasah menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
1. Bahwa seluruh pelaksanaan pengelolaan dan sumber daya pendidikan oleh komite madrasah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku, yakni berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 serta Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3601 Tahun 2024 tentang teknis pengelolaan dan sumber daya pendidikan oleh komite madrasah.
2. Madrasah bersama komite madrasah telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai aturan tersebut, mulai dari proses musyawarah, sosialisasi, penyusunan program, hingga pelaksanaan pengelolaan dana komite secara terbuka dan melibatkan partisipasi wali murid.
3. Bahwa pengelolaan dana komite madrasah juga telah disosialisasikan oleh Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan dan dilakukan monitoring serta evaluasi (monev) setiap tahun. Hal tersebut bertujuan untuk menjamin pengelolaan dana komite madrasah yang transparan dan akuntabel, serta mengoptimalkan peran serta atau partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan mutu layanan pendidikan madrasah.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Sekolah MTs negeri 6 Pasuruan M. Taufik Hidayat mengatakan seluruh kebijakan yang dilaksanakan pihak madrasah selalu mengedepankan prinsip keterbukaan, musyawarah, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Kami memastikan seluruh proses dan tahapan telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Pengelolaan dana komite dilaksanakan secara transparan, melalui mekanisme musyawarah bersama komite dan wali murid, serta selalu dalam pengawasan dan pembinaan dari Kementerian Agama,” ujarnya
Ditambahkan pula, kami juga mengimbau kepada seluruh pihak agar dapat menyikapi informasi yang beredar secara bijak dan mengedepankan konfirmasi kepada pihak terkait agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Demikian klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat serta untuk meluruskan informasi yang berkembang ” imbuhnya

