Loyalitas atau Meritokrasi? Alarm Bagi ASN Kabupaten Pasuruan

OPINI PUBLIK · FORMAT PASURUAN · SERI II
Loyalitas yang Dipaksakan:
Alarm bagi ASN Kabupaten Pasuruan
Mutasi Mei 2026, SI-ASN yang Kosong, dan Bayang-Bayang Politik dalam Penataan Jabatan ASN

01 · FAKTA: KABUPATEN PASURUAN BELUM MENGUMUMKAN LOWONGAN DI SI-ASN
Belum ada pengumuman resmi. Belum ada seleksi terbuka. Namun rumor mutasi Mei 2026 sudah beredar luas di kalangan ASN Kabupaten Pasuruan. Bisik-bisik mengalir dari lorong ke lorong kantor — siapa yang akan naik, siapa yang akan digeser, dan siapa yang sudah “aman”. Semua itu beredar tanpa satu pun lowongan jabatan yang diumumkan secara resmi.

FORMAT Pasuruan melakukan penelusuran langsung di ASN Karier (SI-ASN BKN) — platform resmi pemerintah untuk pengumuman lowongan jabatan ASN. Hasil penelusuran menunjukkan tidak terdapat satu pun lowongan jabatan yang diumumkan atas nama Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Tidak ada JPT, tidak ada jabatan administrator. Sementara di waktu yang sama, Kabupaten Bojonegoro — sesama kabupaten di Jawa Timur — sudah mengumumkan secara terbuka: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Pelaksana BPBD, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Semuanya aktif dan dapat diakses publik.
Perlu ditegaskan: mutasi jabatan adalah hak prerogatif kepala daerah — sepanjang tetap sesuai prinsip meritokrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun ketiadaan pengumuman di SI-ASN memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana proses pengisian jabatan dilakukan secara terbuka dan berbasis merit — sebagaimana diamanatkan oleh PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS dan Surat BKN Nomor 6569/B-AK.03/SD/K/2024 yang mewajibkan pengisian JPT melalui layanan ASN Karier.
02 · KETIKA NARASI POLITIK 01/02 DIDUGA MASIH DIGUNAKAN UNTUK PENATAAN JABATAN

Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo telah resmi terpilih dan menjabat sejak 20 Februari 2025. Ia adalah bapak seluruh ASN dan masyarakat Kabupaten Pasuruan — tanpa terkecuali. Namun informasi yang beredar santer di kalangan ASN menyebutkan bahwa residu politik 01/02 masih digunakan sebagai pertimbangan dalam penempatan jabatan. Beredar informasi bahwa ASN yang dianggap loyal secara politik lebih diprioritaskan dibandingkan yang kompeten secara profesional. Narasi ini bergaung di seluruh gedung Pemkab Kabupaten Pasuruan.

Yang semua orang ketahui: ASN pada dasarnya selalu loyal kepada pemimpin yang sah menjabat. Itu adalah sumpah jabatan mereka. Tidak perlu diragukan, tidak perlu diuji ulang. Justru karena itulah, ketika loyalitas politik dijadikan ukuran utama melebihi kompetensi, publik berhak mempertanyakan: ada agenda apa di baliknya?
Berdasarkan pola kasus tindak pidana korupsi yang telah terungkap oleh KPK-RI dan Kejaksaan di berbagai daerah di Indonesia — narasi loyalitas yang dipaksakan hampir selalu menjadi pintu masuk bagi berbagai penyimpangan yang merugikan keuangan daerah dan rakyat.

03 · YANG MENANGGUNG AKIBATNYA: BUPATI
Yang dibutuhkan ASN Kabupaten Pasuruan hari ini bukan narasi loyalitas yang dipaksakan — melainkan kepastian bahwa profesionalisme masih memiliki tempat dalam birokrasi. Dan bila persepsi ini terus dibiarkan hidup di tengah ASN, dampaknya terhadap birokrasi dan kepemimpinan politik akan sulit dihindari.
Birokrasi hanya bisa tumbuh ketika penempatan jabatan didasarkan pada kompetensi dan rekam jejak kinerja — bukan pada kedekatan politik yang seharusnya sudah berakhir di hari pencoblosan.

Mengkotak-kotakkan ASN berdasarkan residu politik 01/02 bukan hanya melukai profesionalisme birokrasi — tetapi juga berpotensi menjadi bumerang politik bagi kepemimpinan yang seharusnya merangkul semua pihak. Bupati Rusdi Sutejo adalah bapak seluruh ASN dan masyarakat Kabupaten Pasuruan.

Pihak-pihak yang mendorong narasi loyalitas ini tidak menanggung akibatnya. Mereka tidak dipilih rakyat. Tidak bisa dimintai pertanggungjawaban di bilik suara. Yang menanggung semua akibatnya — turunnya kepercayaan ASN, memburuknya pelayanan publik, dan tergerusnya elektabilitas — adalah Bupati Pasuruan.

Perlu diingatkan kepada siapa pun yang merasa berwenang menentukan nasib ASN berdasarkan loyalitas politik: TP3D tidak menanggung akibat dari kebijakan yang salah. Mereka dapat gaji dari APBD. Mereka tidak dipilih rakyat. Mereka tidak bertanggung jawab langsung ke publik. Mereka tidak bisa dimintai pertanggungjawaban di bilik suara. Yang menanggung semua akibatnya — turunnya kepercayaan ASN, memburuknya pelayanan publik, dan tergerusnya elektabilitas — adalah Bupati Pasuruan. Seorang pemimpin yang sudah menang tidak perlu membuktikan loyalitas bawahannya dengan cara yang melukai mereka. Yang ia butuhkan adalah birokrasi yang bekerja dengan hati — dan itu hanya bisa tumbuh dari seorang pemimpin yang berjiwa besar, bijaksana, dan mengedepankan hati nurani seperti Presiden Tercinta Bapak Prabowo Subianto.

— Bersambung ke Seri III —
FORMAT Pasuruan — Forum Masyarakat Transparansi | Mei 2026 | Seri II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *