‎Legal di Atas Kertas, Rusak di Lapangan: Fakta Pahit Tambang Galian C dan stokpile

‎Pasuruan–Probolinggo — 28 April 2026

Pimpinan Redaksi Media Cakra Nusantara Online akhirnya angkat suara terkait maraknya aktivitas stokpile dan tambang pasir galian C di sejumlah titik wilayah Pasuruan dan Probolinggo yang kian menuai sorotan publik.

‎‎Menurutnya, keberadaan media—baik online maupun cetak—bukan sekadar penyampai informasi, melainkan representasi suara masyarakat.

‎“Apapun yang disampaikan media, itu adalah mata, telinga, dan mulutnya masyarakat. Maka setiap informasi yang muncul harus dijadikan bahan evaluasi serius, bukan diabaikan,” tegasnya.

‎Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum bersama instansi teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) wajib turun tangan secara konkret, bukan hanya memberikan klarifikasi sepihak.

‎“Jangan hanya berhenti pada pernyataan bahwa tambang tersebut sudah mengantongi izin. Masyarakat berhak tahu, berhak memahami, dan berhak mendapatkan transparansi penuh atas aktivitas yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan kehidupan mereka,” lanjutnya.

‎Sorotan tajam juga diarahkan pada penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang. Padahal, dalam praktik pertambangan yang sesuai aturan, aktivitas pengangkutan hasil tambang seharusnya menggunakan jalur khusus (hauling road) guna meminimalisir dampak terhadap masyarakat umum.

‎“Bukankah sudah jelas dalam ketentuan bahwa tambang wajib memiliki hauling road? Namun fakta di lapangan, masih banyak kendaraan tambang yang bebas melintas di jalan publik. Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi bentuk pengabaian terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya dengan nada kritis.

Lebih lanjut, ia membuka kemungkinan adanya kesepakatan tertentu antara pihak tambang dan instansi terkait. Namun jika itu benar adanya, publik berhak mengetahui secara terbuka.

‎“Kalau memang ada kesepakatan atau diskresi tertentu, tunjukkan kepada masyarakat. Jangan ditutup-tutupi. Berikan edukasi, advokasi, dan pemahaman agar masyarakat kecil tidak merasa dipinggirkan oleh kebijakan yang seharusnya melindungi mereka,” tegasnya lagi.

‎Sebagai dasar hukum, aktivitas pertambangan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang menegaskan kewajiban perusahaan tambang dalam menjaga lingkungan, keselamatan, serta kepatuhan terhadap perizinan dan tata kelola operasional.

‎Penguatan Regulasi dan Potensi Pelanggaran

‎Selain UU Minerba, terdapat sejumlah aturan yang secara tegas mengatur aktivitas tambang, penggunaan jalan, serta kewajiban lingkungan hidup:

‎UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020)

‎Pasal 96: Pemegang izin usaha pertambangan wajib menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, termasuk pengelolaan lingkungan dan keselamatan.

‎Pasal 98: Wajib menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah kegiatan pertambangan.

‎Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

‎UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

‎Pasal 28 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.

‎Pasal 274: Pelanggaran terhadap fungsi jalan yang menyebabkan kerusakan dapat dikenai pidana penjara hingga 1 tahun atau denda.

‎Relevan dengan penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang yang berpotensi merusak infrastruktur dan membahayakan pengguna jalan lain.

‎UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (AMDAL)

‎Pasal 36: Setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan sebagai prasyarat operasional.

‎Pasal 98: Pelaku usaha yang dengan sengaja menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

‎Pasal 109: Kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda.

‎Regulasi tersebut menegaskan bahwa aktivitas tambang tidak hanya soal izin usaha, tetapi juga menyangkut tanggung jawab penuh terhadap lingkungan, keselamatan publik, serta infrastruktur yang digunakan.

‎“Ini bukan soal boleh atau tidak boleh, tapi soal kepatuhan terhadap hukum dan keberpihakan terhadap masyarakat. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan,” pungkasnya.

‎Sorotan Lebih Keras datang dari

‎Ketua Umum LSM GEMPAR, Bang Tyo, turut melontarkan kritik tajam terhadap kondisi di lapangan yang dinilai sarat pembiaran.

‎“Kalau tambang masih menggunakan jalan umum tanpa kendali, itu bukan lagi abu-abu—itu sudah terang bentuk pelanggaran. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Aparat jangan tutup mata, karena masyarakat setiap hari merasakan dampaknya,” tegas Bang Tyo.

‎Sementara itu, Ketua Umum LSM Garda Nusantara News H.SUHADAK SH.juga menyoroti pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam mengkaji keberadaan stokpile yang dinilai berkaitan langsung dengan infrastruktur publik.

‎“Kajian stokpile itu tidak bisa hanya berhenti di atas kertas perizinan. Pemerintah daerah wajib turun langsung mengkaji dampaknya, terutama terhadap jalan yang digunakan. Karena ini menyangkut kepentingan umum, bukan kepentingan segelintir pihak. Jangan sampai jalan rusak, masyarakat dirugikan, tapi tidak ada tanggung jawab yang jelas,” ujarnya keras.

Ia juga menambahkan bahwa transparansi dan evaluasi ulang terhadap izin serta dampak lingkungan harus dilakukan secara terbuka.

‎“Kalau memang semuanya sesuai aturan, buka ke publik. Tapi kalau ada pelanggaran, jangan ragu untuk hentikan. Negara harus hadir, bukan diam,” pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *