SATIM Kasun Geger Dan Juga Ketua Poktan Geger Rangkep Jabatan Di Duga Berpotensi Keuntungan Sendiri

Lamongan – //Cakranusantara.online – Kelompok Tani (Poktan) Dusun Geger, Desa Balongwangi, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan diduga menjual pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska ke petani dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Ketua Poktan yang juga menjabat Kepala Dusun (Kasun) Dusun Geger yang bernama SATIM disebut dalangnya dalam penyaluran pupuk tersebut.

*Dugaan Masalah di Lapangan*
1. Harga melebihi HET: Petani di Dusun Geger mengaku menebus pupuk Urea subsidi seharga Rp110.000 per sak, sedangkan NPK Phonska Rp115.000 per sak. Padahal sesuai Kepmentan, HET Urea TA 2025/2026 adalah Rp90.000/sak dan Phonska Rp92.000/sak.
2. Dijual di luar RDKK: Pupuk disebut dijual tidak hanya ke anggota Poktan yang masuk e-RDKK, tapi juga ke petani luar kelompok asal membayar harga tersebut. Transaksi tidak disertai nota resmi.
3. Rangkap jabatan: Ketua Poktan Dusun Geger yang bernama SATIM yang juga menjabat Kasun Geger diduga mengoordinir pengambilan pupuk dari kios penyalur lalu menjual ke petani dengan selisih harga yang melebihi dan untuk mencari keuntungan pribadi SATIM.

*Keluhan Petani*
“Kami ambil Urea Rp110 ribu dari Pak Kasun SATIM. Katanya kalau lewat kartu tani lama dan stoknya terbatas. Karena butuh mupuk, ya terpaksa,” kata M, petani Dusun Geger, Senin (27/04/2026).

Dalam satu musim, Poktan Dusun Geger disebut menerima alokasi sekitar 300–400 sak. Jika ada selisih potensi kelebihan bayar petani, masyarakat mengeluh ketua poktan Dusun Geger dan juga Kasun SATIM makin maju kekayaan nya.

*Aturan Penyaluran Pupuk Subsidi*
Sesuai Permentan No. 10 Tahun 2022, pupuk subsidi hanya boleh disalurkan ke petani yang terdaftar e-RDKK melalui kios resmi dengan harga sesuai HET. Poktan hanya berhak menyusun RDKK dan mengawasi, bukan menjual langsung. Perangkat desa dilarang rangkap jadi penyalur/penjual pupuk subsidi untuk menghindari konflik kepentingan.

*Upaya Konfirmasi*
Ketua Poktan sekaligus Kasun Geger SATIM belum memberi tanggapan saat dikonfirmasi via telepon dan pesan WhatsApp pada 27 April 2026. PPL Desa Balongwangi menyatakan akan mengecek data e-RDKK dan alur distribusi di Dusun Geger.

*Tindak Lanjut*
Koordinator BPP Tikung menegaskan akan memanggil pengurus Poktan Dusun Geger SATIM pekan depan. “Kalau terbukti jual di atas HET, bisa kena sanksi. Apalagi kalau Kasun ikut jual, itu melanggar etika,” ujarnya.

KP3 Kabupaten Lamongan juga membuka posko pengaduan pupuk. Masyarakat dapat lapor ke call center Pupuk Indonesia 0800-100-8001 jika menemukan harga di atas HET.

*Hak Jawab*
Redaksi memberi ruang hak jawab kepada Ketua Poktan/Kasun Gege SATIM, kios penyalur, dan pihak terkait untuk klarifikasi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5. (Bodeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *