Arena Judi Sabung Ayam di Wates Diduga Bangkit Lagi: Warga Murka, Ketegasan Aparat Dipertanyakan

MOJOKERTO||Cakra Nusantara —

Ketika hukum seharusnya berdiri tegak, justru yang terlihat di Desa Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, adalah pemandangan sebaliknya: praktik perjudian sabung ayam yang kembali menggeliat seolah tanpa hambatan. Aktivitas yang sempat meredup itu kini diduga hidup kembali, bukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan dengan keberanian yang menantang logika—dan secara tidak langsung, menantang wibawa aparat penegak hukum.

Kondisi ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Ini adalah sinyal keras bahwa ada celah besar dalam sistem pengawasan. Warga pun bertanya dengan nada getir: bagaimana mungkin aktivitas ilegal yang melibatkan kerumunan, transaksi uang, dan hiruk-pikuk taruhan bisa berlangsung tanpa terdeteksi? Ataukah memang ada pembiaran yang sengaja dibiarkan berlarut?

Bagi masyarakat, ini bukan lagi sekadar gangguan. Ini adalah ancaman nyata terhadap ketertiban dan rasa aman. Arena sabung ayam bukan hanya tempat perjudian, tetapi juga titik rawan yang berpotensi memicu konflik, kekerasan, hingga berkembangnya jaringan praktik ilegal lain.

“Kalau ini terus dibiarkan, sama saja hukum tidak punya arti. Kami hidup di tengah ketidakpastian,” ujar seorang warga dengan nada penuh amarah.

Kekecewaan warga bukan tanpa alasan. Mereka melihat pola yang terus berulang: aktivitas ilegal muncul, lalu seolah “ditertibkan”, kemudian kembali beroperasi tanpa konsekuensi yang jelas. Siklus ini memunculkan persepsi bahwa penegakan hukum hanya bersifat sementara—tajam di awal, tumpul di akhir.

Yang lebih mengkhawatirkan, muncul kecurigaan di tengah masyarakat bahwa praktik ini tidak berdiri sendiri. Ada dugaan bahwa aktivitas tersebut mendapatkan “ruang aman” untuk beroperasi. Jika dugaan ini benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar perjudian, melainkan menyangkut integritas aparat itu sendiri.

Kepercayaan publik kini berada di titik rawan. Setiap kali praktik seperti ini dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya aturan, tetapi juga keyakinan masyarakat terhadap keadilan. Ketika hukum tidak hadir secara nyata, maka masyarakat akan merasa ditinggalkan.

Komitmen pemberantasan perjudian telah berulang kali digaungkan, bahkan menjadi prioritas dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun di lapangan, realitasnya justru berbanding terbalik. Instruksi yang seharusnya menjadi pedoman tegas, kini dipertanyakan efektivitasnya.

Apakah penegakan hukum hanya sebatas formalitas? Ataukah memang ada ketidaksanggupan dalam menghadapi praktik yang sudah mengakar?

Pertanyaan-pertanyaan ini terus bergulir, tanpa jawaban yang memuaskan.

Warga kini tidak lagi meminta—mereka menuntut. Tindakan tegas tidak cukup hanya berupa pembubaran sesaat. Yang dibutuhkan adalah langkah sistematis: penindakan terhadap pelaku, pengelola, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan.

Tanpa itu, semua upaya hanya akan menjadi sandiwara penegakan hukum yang berulang. Arena bisa ditutup hari ini, tetapi jika akar masalah tidak disentuh, maka besok akan kembali berdiri.

Situasi di Desa Wates telah berubah menjadi ujian terbuka bagi aparat penegak hukum. Ini bukan hanya soal satu lokasi perjudian, tetapi soal apakah hukum masih memiliki daya paksa atau hanya sekadar simbol.

Masyarakat kini menunggu pembuktian, bukan pernyataan. Mereka ingin melihat apakah aparat benar-benar berdiri di pihak ketertiban, atau justru membiarkan pelanggaran terus berlangsung di depan mata.

Satu hal yang pasti: jika pembiaran terus terjadi, maka yang runtuh bukan hanya satu kasus—tetapi seluruh kepercayaan terhadap sistem hukum itu sendiri. Dan ketika kepercayaan itu hilang, dampaknya jauh lebih berbahaya daripada sekadar satu arena perjudian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *