Dugaan Proyek Fiktif TPT Desa Menunggal, Masyarakat Layangkan Dumas ke Aparat Penegak Hukum
Gresik – //Cakranusantara.online – Dugaan penyimpangan anggaran pembangunan kembali mencuat di tingkat desa. Kali ini, masyarakat melayangkan pengaduan resmi (Dumas) kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Menunggal Kecamatan Kedamean , Kabupaten Gresik, yang diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.
Dalam laporan tersebut disebutkan, proyek pembangunan TPT memiliki nilai anggaran sebesar Rp150 juta. Namun berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada hari sabtu (25/04/2026). hingga saat ini tidak terlihat adanya progres pekerjaan yang jelas.
Material bangunan bahkan dilaporkan masih berserakan di lokasi proyek tanpa tanda-tanda pengerjaan lanjutan. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa proyek tersebut bersifat fiktif atau terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

Pelapor, yang mengatasnamakan masyarakat peduli transparansi anggaran, menilai situasi ini berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
Dalam pengaduannya, masyarakat meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh. Selain itu, pihak-pihak terkait, termasuk aparat desa dan pelaksana kegiatan, diminta untuk dipanggil dan dimintai keterangan.
Masyarakat juga berharap apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka dapat ditindak tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Desa Menunggal terkait dugaan tersebut. Publik pun kini menunggu langkah cepat dari aparat penegak hukum guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa. (Red)

