Edbert Christianto Terbukti Bersalah Melakukan Penipuan Senilai Rp 1.293.750.000, Di Vonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara.
Surabaya, Sidang lanjutan terdakwa Edbert Christianto perkara dugaan penipuan senilai Rp 1.293.750.000 terhadap korban Lydia Soeryadjaya, sidang digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Selasa (15/7/25).
Dalam Amar Putusan terdakwa Edbert Christianto sebagai berikut, Mengadili:
Menyatakan Terdakwa Edbert Christianto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan secara berlanjut;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (Sembilan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
4 (empat) bendel copy leges rekening koran dari tahun 2019 s/d 2022;
5 (lima) bendel copy leges chating wa dari tahun 2019 s/d 2022;
1 (satu) bendel copy leges somasi pertama, tanggal 27 Juni 2023;
1 (satu) lember copy leges somasi kedua. tanggal 03 Juli 2023;
1 (satu) lember copy leges surat kesepakatan,tanggal 21 Agustus 2023;
Terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Perlu diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak,
BahwaTerdakwa Edbert Christianto bulan September 2019 sampai dengan Desember 2022, bertempat di PT. Pentatrust Trilium Office lantai 1 yang beralamat di Jalan Pemuda Nomor 108-116 Surabaya dan di rumah yang beralamat di Jalan Graha Family Blok R Nomor 50 Surabaya, melakukan dugaan penipuan sebagai berikut;
Bahwa sejak tahun 2018 Saksi Lydia Soeryadjaya berhubungan dekat dengan Terdakwa Edbert Christianto sebagai pacar. lalu terdakwa Ed ert Christianto menyampaikan Pada Saksi Lydia Soeryadjaya menggunakan serangkaian kata-kata bohong membutuhkan sejumlah uang yang akan digunakan untuk pembayaran kuliah, membayar hutang pinjaman online, menebus temannya yang sedang ditangkap polisi bahkan Terdakwa Edbert Christianto mengirimkan foto-foto fiktif dengan mobil polisi bertujuan agar Saksi Lydia Soeryadjaya memberikan uang kepada Terdakwa Edbert Christianto.
Terdakwa Edbert Christianto menyampaikan kepada Saksi Lydia Soeryadjaya jika memerlukan uang secara mendesak dan segera. Dalam rangka meyakinkan Saksi Lydia Soeryadjaya, Terdakwa membuat bukti transaksi rekening fiktif kepada Nomor Rekening: 2630819639 atas nama Saksi Bella Idayanti dengan tujuan agar Saksi Lydia Soeryadjaya bersedia memberikan uang kepada Terdakwa dikarenakan Terdakwa dengan serangkaian kata-kata bohong mengaku memiliki hutang kepada Saksi Bella Idayanti dan harus segera dilunasi.
Selanjutnya Saksi Lydia Soeryadjaya memberikan uang sebagai hutang kepada Terdakwa Edbert Christianto, pada tahun 2020 ketika sedang pandemi Covid-19, Terdakwa menghubungi Saksi Lydia Soeryadjaya menyampaikan jika Terdakwa yang sedang bekerja di PT. Excellent Quality Yarn mendapatkan tender dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya mengenai pengadaan alat kesehatan berupa safety google, Alat Perlindungan Diri (APD), sarung tangan dan berbagai alat kesehatan lainnya
Pada tahun 2022, Terdakwa Edbert Christianto juga menyampaikan kepada Saksi Lydia Soeryadjaya sedang bekerjasama dengan mengatasnamakan nama palsu yaitu Sdr. Arif Fathoni dari Partai Golkar untuk menjalankan bisnis di Aura Air namun Terdakwa tidak mempunyai modal, sehingga Terdakwa membujuk Saksi Lydia Soeryadjaya untuk memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa. Namun, atas seluruh penyampaian Terdakwa kepada Saksi Lydia Soeryadjaya adalah fiktif.
Bahwa dalam rentang waktu sebagaimana disebutkan di atas, Terdakwa secara berlanjut dengan sengaja melakukan serangkaian kebohongan kepada Saksi Lydia Soeryadjaya sehingga total uang yang diterima oleh Terdakwa dari Saksi Lydia Soeryadjaya sebesar Rp.1.293.750.000,- (satu milyar dua ratus sembilah puluh tiga tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 23 Juni 2023 Saksi Lydia Soeryadjaya mengirimkan surat peringatan (somasi) Terdakwa bertujuan untuk segera mengembalikan seluruh uang milik Saksi Lydia Soeryadjaya. Selanjutnya, pada tanggal 03 Juli 2023, Saksi Lydia Soeryadjaya kembali mengirimkan surat peringatan (somasi) kepada Terdakwa, namun tidak ditanggapi oleh Terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Lydia Soeryadjaya mengalami kerugian sebesar Rp.1.293.750.000,- (satu milyar dua ratus sembilah puluh tiga tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Sehingga Perbuatan terdakwa Edbert Christianto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Nursyam).

