Skandal Tanah Urug Eks Pabrik BHS Steel: Dari Kompensasi hingga Dugaan “Main Dua Kaki” di Cerme

GRESIK || Cakra Nusantara – Dugaan praktik kotor terkait pembuangan tanah urug bekas bongkaran pabrik kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada aktivitas distribusi material dari eks pabrik PT Bahagia Steel (BHS Steel) yang diduga berujung pada praktik tak transparan, bahkan berpotensi melanggar hukum lingkungan hidup.

Di wilayah Cerme, tumpukan tanah urug yang berasal dari bongkaran bangunan industri itu kini menjadi tanda tanya besar. Bukan sekadar soal pembuangan material, tetapi dugaan adanya permainan di balik alur distribusi yang menyeret banyak pihak—mulai dari perusahaan, armada pengangkut, hingga pihak ketiga.

Seorang sumber internal yang mengaku memahami mekanisme perusahaan mengungkapkan bahwa pihak pabrik sebenarnya telah memberikan kompensasi resmi kepada armada pengangkut untuk membuang material sesuai prosedur.

“Perusahaan sudah mengalokasikan biaya kompensasi untuk pembuangan. Artinya, harusnya material itu dibuang ke lokasi yang ditentukan, bukan diperdagangkan,” ujarnya.

Namun fakta di lapangan justru berbicara lain. Sejumlah sopir armada mengaku bahwa tanah urug tersebut tidak sepenuhnya dibuang, melainkan dijual ke pihak ketiga.

“Kami disuruh angkut, tapi di lapangan banyak yang jual ke orang yang butuh urugan lahan. Jadi bukan dibuang semua,” ungkap salah satu sopir yang enggan disebutkan namanya.

Pengakuan ini membuka indikasi kuat adanya praktik “main dua kaki”: di satu sisi menerima kompensasi pembuangan dari perusahaan, di sisi lain memperoleh keuntungan tambahan dari penjualan material.

Jika benar terjadi, praktik ini bukan sekadar persoalan etika, melainkan berpotensi masuk ranah pidana lingkungan hidup.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditegaskan bahwa setiap aktivitas pembuangan limbah atau material ke media lingkungan harus memenuhi ketentuan dan izin resmi.

Pasal penting yang relevan di antaranya, Pasal 67: setiap orang wajib menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah pencemaran. Pasal 59: setiap pihak yang menghasilkan limbah wajib melakukan pengelolaan yang benar.

Dalam ketentuan lama maupun prinsip hukum lingkungan, pembuangan limbah tanpa izin secara tegas dilarang, kecuali di lokasi yang ditetapkan pemerintah.

Lebih jauh, dalam praktik hukum lingkungan, pembuangan material tanpa prosedur dapat dikategorikan sebagai dumping ilegal, yang berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Pengamat hukum lingkungan menilai, jika terbukti ada pembiaran atau bahkan keterlibatan sistemik, maka kasus ini bisa melebar ke tanggung jawab korporasi.

“Kalau ada alur distribusi yang tidak dikontrol, dan material beredar tanpa izin jelas, itu bukan sekadar pelanggaran teknis. Bisa masuk ke pidana lingkungan, bahkan korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa praktik menjual material bongkaran tanpa pengelolaan yang sah dapat menimbulkan dampak serius, seperti pencemaran tanah, perubahan kontur lahan ilegal, hingga konflik sosial di masyarakat.

Warga sekitar mulai mempertanyakan aktivitas truk yang hilir mudik membawa tanah urug dalam jumlah besar. Beberapa mengaku tidak pernah mendapat sosialisasi atau penjelasan resmi.

“Tiba-tiba banyak tanah diturunkan. Kami tidak tahu itu limbah atau bukan. Yang jelas, ini meresahkan,” ujar seorang warga.

Situasi ini memperkuat dugaan bahwa wilayah Cerme berpotensi dijadikan lokasi pembuangan tanpa pengawasan ketat—atau lebih jauh lagi, sebagai titik distribusi bisnis material ilegal.

Dari rangkaian fakta yang terungkap, pola yang muncul bukan sekadar pelanggaran sporadis. Ada indikasi sistem yang berjalan: kompensasi diberikan, material diangkut, lalu “dibelokkan” ke jalur komersial.

Apakah ini murni inisiatif oknum sopir, atau ada pembiaran bahkan keterlibatan pihak yang lebih besar?

Jika aparat penegak hukum tidak segera turun tangan, maka praktik semacam ini berpotensi menjadi preseden buruk—bahwa limbah industri bisa “disulap” menjadi komoditas liar tanpa kontrol negara.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum lingkungan di Gresik. Diamnya pengawasan hanya akan mempertegas satu hal: hukum bisa tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *