OPINI PUBLIK | FORMAT PASURUAN
Pasuruan, ||Cakra Nusantara–14 April 2026
Hanya 9 dari 52 Kepala OPD yang Lapor Parsel
Lalu Apa Jadinya Kalau Uang?
Bagaimana kinerja Inspektorat Daerah?
Surat Edaran Bupati sudah terbit. Infografis sudah beredar. Nomor WhatsApp pengaduan sudah disebarkan. Tapi 43 pimpinan OPD dan kecamatan tetap memilih diam. Untuk parsel saja sudah berani mengabaikan — lalu apa yang terjadi dengan yang tidak berbentuk makanan?
1. Angka yang Seharusnya Membuat Kita Tidak Bisa Tidur Nyenyak Maret 2026. Lebaran baru saja berlalu. Bupati Pasuruan Mochamad Rusdi Sutejo sudah menerbitkan Surat Edaran — bernomor resmi, ditandatangani, ditembuskan ke KPK dan Gubernur Jawa Timur. Isinya tegas: ASN dilarang menerima gratifikasi. Jika terlanjur menerima, laporkan. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah menyebarkan infografis ke seluruh penjuru kabupaten.
52 Kepala OPD & Camat penerima Surat Edaran Bupati
9 Pejabat melapor ke UPG Maret 2026
17% Tingkat kepatuhan setelah semua sosialisasi dijalankan
Bukan sebelum sosialisasi. Sesudahnya. Setelah Surat Edaran Bupati. Setelah infografis. Setelah nomor WhatsApp disebarkan. Hasilnya: 17 persen.
“ Jika untuk sekadar parsel makanan saja 43 pimpinan unit kerja berani mengabaikan perintah Bupati dan imbauan KPK — apa yang terjadi dengan gratifikasi yang tidak berbentuk makanan? Yang tidak punya kemasan? Yang tidak meninggalkan jejak? “
2. Sebelum Bicara Kegagalan: Yang Memilih Jalan Benar
Sembilan pejabat ini memilih patuh. Namanya layak dicatat dan diapresiasi:
1. Yudha Triwidya Sasongko, Sekretaris Daerah, 2 laporan
2. Drh. Ainur Alfiyah, Kepala Dinas Peternakan, 7 item · Rp1.398.000
3. Rido Nugroho, Kepala Satpol PP, Tolak & laporkan — Rp1,2 juta dikembalikan
4. Ridwan Harris, S.STP, M.Si Kepala DPMPTSP.
5. Mohammad Nur Kholis Kepala Badan Lingkungan Hidup
6. Firdaus Handara Plt. Kepala Dinas Kominfo
7. dr. Arma Roosalina Kepala (tercatat dalam dok. KPK)
8. Bakhtiar Prihatin Bachri, SH, MM, Camat Tosari
9. Zaki Yamani , Camat Sukorejo
Satu nama layak disebut lebih keras: Rido Nugroho, Kepala Satpol PP. Ia tidak sekadar melaporkan. Ia menolak. Tiga paket parsel senilai Rp1,2 juta dikembalikan, lalu dicatat sebagai laporan penolakan resmi ke KPK. Di tengah kultur birokrasi yang masih menganggap bingkisan Lebaran sebagai hal lumrah, itu bukan tindakan kecil. Itu adalah sikap.
“ Itulah standar yang seharusnya menjadi norma. Bukan pengecualian ”
3. Kegagalan yang Tidak Bisa Disembunyikan:
UPG dan Inspektorat UPG punya mandat aktif. Bukan sekadar kotak pos. Bukan sekadar menunggu amplop laporan masuk dari pejabat yang sadar diri. UPG wajib mendorong, mengingatkan, memonitor, dan mempertanyakan yang absen. Itulah fungsinya — dan itulah yang gagal dijalankan.
Yang terjadi justru sebaliknya: UPG dan Inspektorat bersikap pasif sepenuhnya. Tidak ada jemput bola ke OPD dan kecamatan. Tidak ada sidak untuk memeriksa kepatuhan. Tidak ada satu pun langkah proaktif yang mendatangi pejabat — padahal itulah inti dari pengawasan internal yang efektif. Pendekatan yang digunakan hanya menunggu laporan masuk, bukan memastikan laporan itu terjadi.
Hasilnya terukur: Surat Edaran Bupati terbit — tidak ada tindak lanjut dari Inspektorat. Infografis beredar — tidak ada monitoring kepatuhan. 83 persen pejabat tidak melapor — tidak ada surat teguran, tidak ada pemanggilan, tidak ada sanksi administratif, tidak ada satu kalimat resmi pun kepada publik tentang apa yang akan dilakukan terhadap 43 pejabat yang terang-terangan mengabaikan perintah Bupati sendiri.
“ 17 persen. Itu rapor Inspektorat. Dan rapor itu merah — bukan karena nasib buruk, tapi karena pilihan untuk tidak bertindak “
Ini bukan soal kekurangan staf. Bukan soal keterbatasan anggaran. Ini adalah kegagalan fungsi jabatan. Yang telanjang. Yang terukur. Yang tidak bisa disembunyikan di balik laporan kinerja tahunan.
Inspektorat Daerah Kabupaten Pasuruan tidak butuh evaluasi — ia butuh reformasi. Reformasi sistem. Reformasi mekanisme pengawasan aktif. Dan yang paling mendesak: reformasi sumber daya manusia di seluruh lini jajarannya
4. KPK Harus Mengevaluasi
Surat Edaran Bupati ditembuskan ke KPK bukan sebagai formalitas administratif — melainkan sebagai bagian dari sistem pencegahan korupsi yang melibatkan lembaga pengawas tertinggi negara.
Data 17% sudah ada di tangan KPK. KPK tahu ada 52 pejabat yang menerima Surat Edaran. KPK juga tahu hanya 9 yang melapor. Pertanyaannya bukan lagi apakah KPK mengetahui — melainkan kapan ada evaluasi publik untuk data kepatuhan yang sangat rendah ini.
Angka 17% bukan anomali lokal — ia adalah cermin dari seberapa serius mekanisme pelaporan gratifikasi dijalankan di lapangan. KPK sudah semestinya memperhatikan dan mengevaluasi data 17% ini — bukan menunggu skandal terjadi baru bergerak.
5. Bicara tentang 43 yang Diam
Mereka adalah pejabat eselon II dan III. Orang-orang yang dipercaya publik untuk mengelola anggaran, layanan, dan sumber daya negara. Surat Edaran Bupati bukan imbauan moral. Itu perintah kedinasan. Mengabaikannya bukan kelalaian. Itu pembangkangan. Yang paling menggelisahkan bukan angka 43-nya.
Yang paling menggelisahkan adalah bahwa mereka tidak merasa perlu bersembunyi. Tidak merasa perlu pura-pura patuh. Mereka diam begitu saja — karena tahu tidak akan ada konsekuensi.
“ Rasa aman dari pengawasan itulah yang menjadi pupuk subur bagi korupsi yang lebih besar “
6. Siapa yang Bertanggung Jawab?
Pertanyaan itu tidak bisa dijawab dengan satu nama. Tapi bisa dijawab dengan tiga lapisan:
Lapisan : I – Terberat
Pihak : Plt Kepala Inspektorat / UPG
Kegagalan : Tidak ada jemput bola, tidak ada sidak, tidak ada teguran. Mandat pengawasan ada — dijalankan pasif.
Lapisan : II
Pihak : 43 Kepala OPD & Camat
Kegagalan : Tahu kewajiban. Menerima Surat Edaran. Tetap memilih diam. Diam adalah keputusan.
Lapisan : III – Catatan
Pihak : KPK
Kegagalan : Ditembusi Surat Edaran. Data 17% ada di tangan mereka. Belum ada evaluasi atau tindak lanjut publik.
Kepada Bupati Mochamad Rusdi Sutejo: langkah Bupati sudah benar dan patut diapresiasi. Surat Edaran adalah bukti niat yang tidak bisa diragukan. Sekarang saatnya langkah berikutnya — beri konsekuensi nyata bagi yang membangkang. Tanpa itu, perintah Bupati akan dianggap sebagai angin lalu saja.
Satu hal perlu ditegaskan: melapor gratifikasi bukan aib. KPK sendiri menetapkan hampir semua parsel makanan itu sebagai “disalurkan untuk kemanfaatan sosial.” Tidak ada sanksi. Tidak ada pidana. Melapor itu mudah, aman, dan terlindungi hukum. Yang berbahaya — secara hukum maupun moral — adalah tidak melaporkan.
Penutup: Tiga Tuntutan yang Tidak Bisa Ditunda
1. Plt Kepala Inspektorat: terbitkan laporan kepatuhan publik dan jelaskan langkah konkret terhadap 43 pejabat yang absen — bukan pernyataan, tapi tindakan terukur yang bisa ditagih.
2. KPK: evaluasi data kepatuhan 17% Kabupaten Pasuruan secara terbuka — karena data itu sudah ada di tangan KPK.
3. Bupati Mochamad Rusdi Sutejo: jadikan pembangkangan ini sebagai ujian nyata kepemimpinan — konsekuensi administratif bagi yang absen adalah langkah minimum yang publik bisa harapkan.
“ Dan kepada 43 yang diam: untuk parsel saja sudah berani. Publik tidak bisa tidak bertanya — apa lagi yang sedang diabaikan? “
Oleh : Ismail Makky, SE. MM.
FORMAT PASURUAN | Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Sekretariat: Jl. Raya Ngopak No. 5, Ds. Arjosari, Rejoso, Kabupaten Pasuruan 67181
Ditulis berdasarkan fakta dan regulasi yang dapat dipertanggungjawabkan. FORMAT PASURUAN membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari setiap pihak yang disebut.
(Hr)

