Dugaan Aroma Pengkondisian di Lingkungan Pemdes Panceng, Wartawan Diduga Dibungkam

Gresik – //Cakranusantara.online – Muncul dugaan adanya praktik “pengkondisian” yang melibatkan pemerintah desa di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, dengan sejumlah oknum wartawan. Praktik ini diduga dilakukan melalui pola kerja sama yang tidak transparan dan berpotensi melanggar etika jurnalistik serta peraturan perundang-undangan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan pada hari Selasa (07/04/2026), kerja sama tersebut disinyalir mengarah pada upaya membungkam atau setidaknya meredam pemberitaan. Oknum wartawan diduga menerima sejumlah uang dengan tujuan agar temuan-temuan di lapangan tidak dipublikasikan ke publik.

Jika benar terjadi, praktik semacam ini jelas bertentangan dengan prinsip kebebasan pers serta melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai sarana kontrol sosial dan penyampaian informasi yang objektif kepada masyarakat.

Salah satu tokoh yang turut disorot dalam persoalan ini adalah Ketua PKDI Kecamatan Panceng, Son Haji. Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait dugaan tersebut, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan. Sikap tersebut dinilai menimbulkan kesan bungkam dan memperkuat tanda tanya publik terhadap kebenaran isu yang beredar.

Sejumlah pihak mendesak agar instansi terkait, termasuk organisasi pers dan aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan investigasi secara menyeluruh. Hal ini penting guna menjaga integritas pemerintahan desa serta marwah profesi jurnalis.

Publik berharap transparansi dan akuntabilitas tetap dijunjung tinggi, sehingga tidak ada praktik-praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah maupun insan pers. (Bodeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *