SKANDAL KECELAKAAN KERJA DIDUGA DITUTUPI! BURUH CACAT PERMANEN, PABRIK BRIKET WONOREJO TERANCAM PIDANA
CAKRA NUSANTARA ONLINE
Rubrik: Investigasi Nasional & Penegakan Hukum
Tanggal Terbit: Maret 2026
Penulis: Redaksi
Pasuruan – Wonorejo
Dugaan skandal serius mencuat dari insiden kecelakaan kerja di sebuah pabrik briket di Dusun Madurejo, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo. Seorang buruh perempuan, Mahtumah (39), kini harus menanggung cacat permanen pada kaki kirinya setelah diduga menjadi korban kelalaian fatal dalam sistem keselamatan kerja.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan saksi kepada awak media, korban saat itu bekerja di area mesin penggilingan. Tanpa sistem pengamanan yang memadai, kaki kiri korban diduga masuk ke dalam lubang mesin dan tergerus hingga mengalami kerusakan parah.
Korban yang merintih kesakitan langsung dilarikan ke RSUD Dr. Soetomo. Namun, fakta mencengangkan terungkap: pihak yang mengantar korban diduga tidak menyampaikan kejadian sebenarnya sebagai kecelakaan kerja, melainkan menyebutnya sebagai kecelakaan di rumah.
Langkah ini menimbulkan dugaan kuat adanya upaya sistematis untuk menutupi kecelakaan kerja, yang berpotensi menghindari tanggung jawab hukum perusahaan.
Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
➤ Pasal 86: Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
➤ Mengatur kewajiban perusahaan menyediakan sistem kerja yang aman dan mencegah kecelakaan kerja.
UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
➤ Mengharuskan setiap pekerja didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
PP No. 44 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
➤ Mengatur santunan, biaya pengobatan, hingga kompensasi cacat permanen bagi korban kecelakaan kerja.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya berimplikasi administratif, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana.
Ironisnya, korban diduga tidak mendapatkan perlindungan dasar sebagai pekerja. Fakta di lapangan menunjukkan korban tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Pihak keluarga mengungkapkan bahwa seluruh proses pengobatan hanya mengandalkan Kartu Indonesia Sehat (KIS), bukan jaminan dari perusahaan.
“Kami hanya menerima uang Rp750.000, tidak jelas itu apa. Tidak ada BPJS Ketenagakerjaan sama sekali,” ungkap Rosida, adik korban.
Padahal, akibat kecelakaan tersebut, Mahtumah kini mengalami cacat permanen yang berdampak langsung pada kemampuan bekerja dan kehidupan ekonominya.
Selain dugaan pelanggaran K3, sistem kerja di pabrik tersebut juga disorot. Informasi yang dihimpun menyebutkan pekerja dibayar secara borongan tanpa jaminan sosial.
Kondisi ini mengarah pada dugaan praktik kerja yang tidak sesuai standar hukum ketenagakerjaan, bahkan berpotensi masuk kategori eksploitasi tenaga kerja.
Atas temuan ini, tim investigasi Cakra Nusantara Online menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan kepada:
Dinas Tenaga Kerja setempat
Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur
Hingga Kementerian Ketenagakerjaan RI
Selain itu, tidak menutup kemungkinan laporan juga akan diarahkan ke aparat penegak hukum atas dugaan:
Kelalaian yang menyebabkan cacat permanen
Pelanggaran hak pekerja
Dugaan manipulasi informasi kecelakaan kerja
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pabrik briket Wonorejo belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap diam ini justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius yang terjadi di internal perusahaan.
Media ini menegaskan:
Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik kerja yang mengabaikan nyawa manusia.
Kasus ini bukan sekadar kecelakaan kerja, melainkan dugaan pelanggaran sistematis terhadap hak dasar pekerja.
Kasus Mahtumah menjadi potret buram perlindungan tenaga kerja di daerah. Ketika buruh menjadi korban, dan perusahaan diduga lepas tangan, maka negara wajib hadir.
Cakra Nusantara Online akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.(Bersambung…)

