Tak Hanya Satpol PP dan Damkar, Disnaker Pasuruan Juga Disorot Soal Parsel Lebaran

 

PASURUAN– Sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kab. Pasuruan yang diduga menerima bingkisan hari raya (PARCEL) dari beberapa perusahaan di wilayah Kab. Pasuruan, ternyata tidak hanya dialami oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP), dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DAMKAR) namun pada Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kabupaten Pasuruan. Selasa, 17 Maret 2026

Dari penelusuran awak media pada dinas ketenaga kerjaan kab pasuruan, diketahui pada hari senen, 16 Maret 2026, sejumlah kurir pengiriman parcel dari sebuah perusahaan menyerahkan bingkisan (PARCEL) untuk sejumlah penjabat dilingkungan disnaker , dalam dos parsel tersebut tertulis nama, jabatan dan satuan kerja, tidak hanya bingkisan/parcel (barang) yang diterima tapi uang dalam parcel tersebut.

Belum satu tahun Rahmad menjabat kepala Disnaker Kab. Pasuruan yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Inspektorat, dianggap tidak patuh dan tidak memahami terhadap surat edaran Bupati Pasuruan No.; 100.3.42/377/060/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengedalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kab. Pasuruan.
“ Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana “

Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan, Ismail Makky, mengatakan “ Pemkab Pasuruan secara rutin menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang seluruh ASN dan pejabat menerima hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk uang atau parsel, dari pihak yang memiliki kepentingan layanan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari imbauan KPK untuk mencegah praktik suap “ ujarnya

Ditambahkan pula “ Jika seorang pejabat menerima parsel karena kondisi tertentu (misalnya dikirim ke rumah tanpa diketahui pengirimnya), mereka wajib melapor ke KPK, Laporan harus disampaikan maksimal dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Pasuruan atau portal resmi KPK.
Sanksinya, Jika kegagalan melaporkan gratifikasi tersebut dapat berujung pada sanksi disiplin ASN hingga ancaman pidana korupsi.” ujarnya

(Biro hr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *