Penangkapan 5 Terduga Sabu Di Surabaya Diduga Tanpa Surat Perintah – Muncul Tudingan “biaya 86” Puluhan Juta Rupiah
Penangkapan 5 Terduga Sabu Di Surabaya Diduga Tanpa Surat Perintah – Muncul Tudingan “biaya 86” Puluhan Juta Rupiah
SURABAYA, 7 Maret 2026 – Operasi penangkapan lima orang yang diduga terlibat kasus peredaran sabu-sabu oleh aparat dari Polrestabes Surabaya bersama Badan Narkotika Nasional pada Jumat malam, 6 Maret 2026, kini memicu kontroversi serius.
Penindakan yang semula disebut sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkotika tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar setelah muncul dugaan bahwa proses penangkapan dilakukan tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan resmi, serta disertai kabar adanya negosiasi tidak resmi yang dikenal dengan istilah “biaya 86”.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dari lima orang yang diamankan dalam operasi tersebut, salah satunya adalah seorang perempuan bernama Winda Ayu Agustin. Ia ditangkap di rumah tinggalnya di Desa Ental Sewu, RT 10 RW 3, Kabupaten Sidoarjo.
Menurut sejumlah sumber di lapangan, penangkapan terjadi sekitar pukul 21.00 WIB. Beberapa petugas yang diduga berasal dari tim gabungan mendatangi rumah tersebut dan langsung melakukan penggeledahan.
Dalam proses penggeledahan itu, petugas mengamankan sebuah paket kecil berwarna putih yang diduga berisi sabu-sabu. Barang tersebut kemudian dijadikan dasar untuk membawa Winda bersama beberapa orang lain yang juga diduga terlibat dalam perkara yang sama.
Namun yang menjadi sorotan serius, pihak keluarga maupun warga sekitar mengaku tidak melihat adanya surat perintah penangkapan maupun surat penggeledahan yang diperlihatkan oleh petugas saat operasi berlangsung.
Jika benar demikian, hal ini dapat menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap prosedur hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di tengah proses penangkapan tersebut, sumber yang mengetahui kronologi peristiwa menyebutkan bahwa setelah kelima orang diamankan, terjadi situasi yang disebut sebagai “bisik-bisik” antara oknum aparat dengan pihak keluarga maupun pihak yang terkait dengan para terduga pelaku.
Dari lima orang yang ditangkap, dua orang disebutkan tetap diproses secara hukum, sementara tiga orang lainnya diduga menjadi bagian dari pembicaraan yang mengarah pada penyelesaian perkara secara tidak resmi.
Dalam komunikasi tersebut, muncul angka yang disebut sebagai “biaya 86” sebesar Rp80 juta untuk kelima orang yang diamankan.
Istilah “86” sendiri dikenal luas di kalangan tertentu sebagai kode informal yang merujuk pada upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum resmi.
Namun dalam perkembangannya, dua dari lima orang yang diamankan disebut tidak mampu memenuhi nilai tersebut. Akibatnya, proses hukum terhadap mereka tetap dilanjutkan.
Sementara itu, tiga orang lainnya diduga akhirnya membayar uang sebesar Rp60 juta sebagai bagian dari kesepakatan yang terjadi dalam komunikasi tersebut.
Informasi lain yang beredar menyebutkan bahwa uang tersebut diduga diserahkan oleh orang tua Widya yang dikenal dengan nama Pak Bejo kepada pihak oknum aparat yang menangani perkara tersebut.
Jika informasi ini benar, maka kasus tersebut tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran prosedur penangkapan, tetapi juga berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.
Menanggapi informasi yang beredar, perwakilan dari lembaga pengawasan hukum dan hak asasi manusia di daerah menyatakan akan melakukan penelusuran terhadap kasus tersebut.
“Kami akan memeriksa seluruh kronologi kejadian, mulai dari prosedur penangkapan hingga informasi mengenai adanya negosiasi biaya. Jika benar terdapat pelanggaran, tentu ini menjadi persoalan serius,” ujar seorang perwakilan lembaga pengawas HAM.
Menurutnya, transparansi sangat diperlukan agar tidak muncul persepsi di masyarakat bahwa proses penegakan hukum dapat dipengaruhi oleh negosiasi atau transaksi tertentu.
Hingga berita ini disusun, pihak Polrestabes Surabaya maupun Badan Narkotika Nasional belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak adanya surat perintah penangkapan, kronologi lengkap operasi penindakan, serta kabar mengenai negosiasi biaya 86 sebesar puluhan juta rupiah.
Ketiadaan penjelasan resmi dari kedua institusi tersebut membuat berbagai spekulasi di masyarakat semakin berkembang.
Publik kini menunggu apakah dugaan yang mencuat tersebut akan ditindaklanjuti secara terbuka oleh pihak berwenang, atau justru akan berhenti sebatas kabar yang beredar tanpa kejelasan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam setiap operasi penegakan hukum, prosedur dan integritas aparat merupakan kunci utama agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum tetap terjaga.

