SMAN 1 Kembangbahu Jadi Sorotan: BOS 2025 Picu Ketar-Ketir Pejabat
Lamongan – //Cakranusantara.online – Dana Rp 385.875.000 BOS Tahap 2 Tahun 2025 untuk SMAN 1 Kembangbahu, yang seharusnya mendukung 441 siswa, direalisasikan Rp 418.970.000, melampaui alokasi resmi Rp 33.095.000. Selisih ini menyalakan alarm hukum, etika, dan akuntabilitas, menempatkan Kepala Sekolah dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) pada posisi kritis.
Yang semakin menegangkan: struktur SDM sekolah. SMAN 1 Kembangbahu hanya memiliki 2 guru honorer, namun laporan SPJ mencatat pembayaran honor mencapai Rp 73,5 juta (±17% realisasi). Umumnya, sekolah menggunakan dana BOS untuk guru honorer dan tenaga pendukung lain seperti satpam, petugas kebersihan, pustakawan, dan laboran.
Kepatuhan Regulasi SK dan Dokumen Pendukung
Setiap guru honorer dan tenaga pendukung wajib memiliki SK resmi dari Kepala Sekolah, sesuai Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan PP No. 94 Tahun 2021, yang menjadi dasar hukum pencairan honor. Pembayaran harus disertai surat tugas, daftar hadir, berita acara kegiatan, dan laporan kerja yang jelas. Sesuai standar daerah dan juknis BOS 2025, honor tidak boleh melebihi ketentuan. Pembayaran fiktif atau ganda dapat berimplikasi hukum UU Tipikor Pasal 2.
Dengan hanya 2 guru honorer, besaran honor rata-rata Rp 36,75 juta per orang menimbulkan indikasi serius penyalahgunaan, terutama bila ada pembayaran tambahan untuk tenaga pendukung tanpa SK sah atau bukti kinerja.
Selisih Penerima dan Cut-Off Siswa
Data resmi: 441 siswa; walidata: 435–448 siswa. Ketidakkonsistenan cut-off memungkinkan overclaim BOS atau penerima fiktif.
Analisis Pos Berisiko Tinggi
– Pengembangan Perpustakaan – Rp 83,7 juta (±20%): Audit wajib verifikasi jenis buku, kontrak, harga e-katalog, dan stok fisik.
– Administrasi Kegiatan Sekolah – Rp 64,9 juta (±15%): Rawan mark-up ATK, kwitansi ganda, dead stock.
– Pemeliharaan Sarana Prasarana – Rp 48,6 juta (±12%): Potensi rekayasa RAB, pembayaran penuh sebelum pekerjaan selesai, dan konflik kepentingan.
– Pembayaran Honor – Rp 73,5 juta (±17%): Hanya 2 guru honorer dan beberapa tenaga pendukung; semua pembayaran harus dilengkapi SK sah dan bukti kerja.
Selisih Dana vs Realisasi & Cut-Off Penerima
Potensi overstatement atau understatement menyalahi SAP Nomor 07. Ketidakkonsistenan daftar penerima meningkatkan risiko penerima fiktif atau klaim ganda, menyalahi UU Tipikor dan PP No. 94 Tahun 2021.
SMAN 1 Kembangbahu kini menjadi studi kasus luar biasa bagi auditor, pakar hukum, dan analis anggaran, di mana honor guru honorer dan tenaga pendukung tanpa SK sah dapat menjadi titik rawan hukum. Kepala Sekolah dan Kacabdin berada di ambang ketar-ketir, sementara publik menuntut bukti bahwa dana BOS benar-benar digunakan untuk pendidikan, bukan manipulasi angka atau penyalahgunaan dana. (Alex)

