Aroma Busuk Korupsi Desa Ngampel: Kejari Lempar Kasus, Inspektorat Jadi Penampung — Publik Murka
Gresik – //Cakranusantara.online – Bau anyir korupsi yang selama ini disamarkan oleh cat segar dan laporan administratif kini menguar tajam dari proyek pembangunan Kantor Desa Ngampel, Kecamatan Balongpanggang. Laporan Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Jawa Timur, Zainul Abidin, yang menuduh adanya penyalahgunaan dana dan pemaksaan kualitas rendah dalam proyek itu, resmi dialihkan oleh Kejaksaan Negeri Gresik ke Inspektorat untuk audit. Bagi banyak pihak, langkah itu bukan solusi — melainkan upaya menenggelamkan bukti dalam birokrasi.
Laporan yang masuk pada 19 September 2025 itu, menurut pernyataan resmi Kejari, “masih dalam proses tindak lanjut” dan telah diserahkan ke Inspektorat untuk audit teknis dan perhitungan potensi kerugian negara. Pernyataan formal itu terdengar dingin, kaku, berjarak — seperti alasan yang diproduksi mesin birokrasi untuk menunda keadilan. Di mata publik, frase “dialihkan ke Inspektorat” kerap menjadi eufemisme untuk mendinginkan kasus sebelum panasnya melukai kepentingan pejabat lokal.
Temuan LSM menyorot proyek senilai Rp350 juta dari Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang seharusnya menjadi fasilitas publik, namun justru diduga dibangun dari material oplosan dan besi di bawah standar. Bila kecurigaan itu benar — dan bukti awal yang dikumpulkan tim Zainul menunjukkan adanya pola — maka bukan hanya uang negara yang dirampok, melainkan keselamatan warga yang dipertaruhkan. Bangunan yang rapuh adalah janji palsu; ia adalah simbol pengkhianatan pejabat yang memilih keuntungan pribadi daripada nyawa dan kepentingan rakyat.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya penggunaan besi di bawah ukuran semestinya. Ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah tindakan yang berpotensi merampok uang publik dan mengorbankan keselamatan warga,” ucap Zainul Abidin dengan nada yang tidak lagi mampu menyembunyikan amarah. Timnya, kata Zainul, telah turun langsung, mengukur, memotret, dan mengumpulkan dokumen—bukan hanya sekadar rumor yang dihembuskan di warung kopi.
Respons Kejari yang memindahkan berkas ke Inspektorat menuai kritik pedas: publik menuduh lembaga penuntut itu melimpahkan tugas yang mestinya berfungsi sebagai pemantik proses hukum ke lembaga administratif yang lamban dan rawan kompromi. “Penanganan seperti ini memberi kesan bahwa sistem sedang mengulur waktu — memberi ruang bagi permainan kotor untuk menutupi jejak,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Ucapan itu menegaskan kekesalan kolektif: ketika uang rakyat menguap, yang tersisa hanyalah janji-janji tanpa tindakan.
Proyek yang konon untuk memperbaiki layanan publik berubah menjadi mesin pemotong anggaran: mark-up, spesifikasi yang diubah, dan material yang diselewengkan. Di balik dinding yang sedang dibangun, mengintip praktik-praktik yang sudah terlalu familiar di banyak desa — proyek sebagai lahan empuk untuk meraup keuntungan pribadi. Di sini, kata-kata seperti “akuntabilitas” dan “transparansi” hanya dipajang sebagai hiasan, sementara pekerjaan dilakukan setengah hati dan uang menghilang ke kantong-kantong tak terlihat.
Kejari menyatakan bahwa jika audit Inspektorat menemukan unsur kerugian negara, perkara akan kembali dilimpahkan untuk penyelidikan dan penyidikan. Namun pengalaman publik memberi pelajaran pahit: bukti pernah menguap, laporan pernah mandek, dan kasus-kasus serupa sering berhenti di meja pengambilan keputusan. “Kata ‘menunggu hasil audit’ sering menjadi kamuflase lembut untuk pembusukan bukti,” kritik salah satu aktivis anti-korupsi.
Gerakan pelaporan oleh LSM Penjara Indonesia tampak sebagai tandingan satu-satunya terhadap arus kebisuan institusi. Mereka menuntut audit yang transparan, laporan terbuka, dan proses hukum yang tidak pilih kasih. “Kami menuntut agar audit ini dilakukan di bawah pengawasan publik. Tidak boleh ada ruang bagi permainan meja gelap,” tegas Zainul, menandaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam.
Kini, sorotan tajam beralih kepada Inspektorat Gresik: apakah institusi ini akan menjadi benteng kebenaran yang menjerat pelaku, atau justru akan menjadi selimut yang menutup jejak kejahatan anggaran? Hasil audit mereka bukan sekadar angka—ia akan menjadi barometer moral bagi birokrasi daerah. Bila audit itu berakhir tanpa tindakan tegas, pesan yang tersisa adalah: pejabat yang korup dapat bernafas lega; warga, lagi-lagi, menjadi korban.
Di antara retak-retak beton dan potongan besi yang diduga tak memenuhi standar, bergelut pertanyaan besar: siapa yang akan menanggung ketika dinding roboh? Siapa yang akan bertanggung jawab ketika janji pelayanan berubah jadi bahaya? Dalam pusaran ini, publik menuntut bukan hanya audit formal — tetapi hukuman yang memberi efek jera, pengembalian uang negara, dan reformasi sistem agar tragedi serupa tak terulang.
Kejaksaan, Inspektorat, dan semua otoritas terkait kini memegang pilihan: bertindak cepat dan transparan, atau membiarkan kasus ini menguap seperti kabut pagi—sementara korupsi terus merajalela. Di hadapan publik yang marah, kata-kata manis tak lagi cukup. Rakyat menuntut bukti — bukan janji. (Bodeng)

