SKANDAL PENEGAK HUKUM! WARGA TAK BERSALAH DISERET, POLRESTA PASURUAN DI UJUNG KRISIS KEPERCAYAAN


Pasuruan, 18 April 2026 – Aroma busuk kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini bukan sekadar isu biasa, melainkan dugaan tindakan sewenang-wenang yang mencoreng wajah penegakan hukum di tubuh Polresta Pasuruan.
‎Peristiwa ini bermula pada Jumat sore, 17 April 2026, saat aparat kepolisian hendak melakukan penjemputan terhadap seorang terlapor yang mangkir dari panggilan. Namun alih-alih menunjukkan profesionalisme, publik justru disuguhkan tindakan yang dinilai jauh dari standar hukum.

Sorotan tajam kini mengarah pada salah satu oknum anggota berinisial IQB, yang diduga bertindak subjektif, arogan, dan terkesan “mencari-cari perkara”. Dalam situasi yang seharusnya terukur dan berbasis prosedur, justru muncul tindakan yang memicu tanda tanya besar.

Korban dari situasi ini adalah Sahroni, warga Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Ia bukan target operasi. Ia bukan buronan. Ia hanya warga yang kebetulan melintas. Namun nasib berkata lain.
‎Sahroni diminta menghubungi seorang pria berinisial SY untuk menanyakan keberadaannya. Tapi kejadian berubah drastis. Ponselnya diperiksa dengan dalih adanya situs judi online, lalu ia diminta ikut dalam mobil aparat dengan alasan membantu menunjukkan lokasi.

‎Fakta yang terjadi? Sahroni justru digiring ke Polresta Pasuruan dan diamankan dengan tuduhan OTT judi online.
‎Ini bukan sekadar kekeliruan. Ini adalah dugaan tindakan yang berpotensi melanggar hak warga sipil.

‎Salah satu poin paling krusial dalam kasus ini adalah tindakan pemeriksaan telepon genggam tanpa izin pemilik. Dalam hukum Indonesia, hal tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Beberapa dasar hukum yang menjadi sorotan:
‎KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
‎Pemeriksaan atau penyitaan barang pribadi, termasuk handphone, pada prinsipnya harus dilakukan dengan prosedur yang sah, termasuk adanya izin atau dasar hukum yang jelas. Tanpa itu, tindakan dapat dianggap tidak sah.
‎Pasal 32 UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE
‎Mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses, mengambil, atau memindahkan informasi elektronik milik orang lain. Pemeriksaan isi handphone tanpa dasar hukum bisa masuk dalam kategori ini.
‎Pasal 26 UU ITE
‎Menegaskan bahwa penggunaan data pribadi harus atas persetujuan pemiliknya. Ini memperkuat bahwa akses terhadap isi perangkat pribadi tidak boleh dilakukan sembarangan.

Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri
‎Mengatur bahwa setiap anggota Polri wajib bertindak profesional, proporsional, dan menghormati hak asasi manusia. Tindakan memeriksa handphone tanpa prosedur dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik.

Dengan demikian, jika benar tidak ada izin, dasar hukum, atau prosedur yang sah, maka tindakan tersebut berpotensi kuat melanggar hukum sekaligus kode etik kepolisian.

Istri Sahroni tak mampu menyembunyikan kekecewaan dan amarahnya.
‎“Saya tidak terima! Suami saya dituduh bermain judi online tanpa dasar yang jelas. Dia hanya mengunduh aplikasi dari Facebook, bahkan tidak paham kalau itu dianggap pelanggaran. Tapi nama baik kami sudah hancur. Kampung ramai membicarakan. Anak saya sampai menangis histeris karena ayahnya ditangkap polisi,” ungkapnya dengan nada penuh emosi.
‎Lebih jauh, ia secara terbuka menantang sistem pengawasan internal kepolisian untuk bertindak.
‎“Kalau polisi bekerja seperti ini, kepercayaan masyarakat bisa runtuh! Jangan takut melapor ke Propam, Paminal, Irwasda, atau Irwasum. Ini negara hukum, bukan negara kekuasaan!”

Pernyataan keras juga datang dari kuasa hukum keluarga, Abah Suhadak, SH, yang dinilai masyarakat sebagai sosok yang berani berdiri di garis depan membela rakyat kecil. Dukungan dan apresiasi pun mengalir dari warga yang menilai langkahnya sebagai bentuk nyata perlawanan terhadap ketidakadilan.
‎“Ini bukan lagi soal miskomunikasi. Ini soal tindakan yang mencederai hukum itu sendiri. Klien saya bahkan sempat dibentak. Polisi seharusnya mengayomi, bukan menekan. Kalau ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan runtuh dari dalam,” tegasnya.

Masyarakat pun menilai kehadiran kuasa hukum dalam kasus ini menjadi titik terang di tengah situasi yang dianggap gelap. Perjuangan membela warga kecil dinilai sebagai bentuk keberanian yang jarang terlihat, sekaligus pengingat bahwa hukum seharusnya berdiri untuk semua, bukan hanya untuk yang kuat.

Ia juga memberi ultimatum tegas:
‎“Kami beri waktu 1×24 jam. Jika tidak dibebaskan, maka ini akan kami bawa ke ranah yang lebih besar. Ini bukan persoalan kecil—ini menyangkut marwah hukum!”
‎Akhirnya, setelah komunikasi dan koordinasi dengan pihak Kanit Pidum, Sahroni dibebaskan pada 18 April 2026 pukul 13.30 WIB.

PERTANYAAN BESAR UNTUK PUBLIK DAN INSTITUSI
‎Apakah hukum kini bisa menyeret siapa saja tanpa dasar yang jelas?
‎Apakah privasi warga bisa dibuka tanpa izin lalu dijadikan alat penindakan?
‎Ataukah ini cerminan lemahnya pengawasan terhadap oknum di tubuh aparat itu sendiri?

Jika benar seorang warga bisa diamankan hanya karena “kebetulan lewat”, maka publik berhak bertanya:
‎SIAPA BERIKUTNYA?

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *