MEDIASI DAGELAN! Warga Tanjungrejo MENGGILA: Tambang “NGUMPET”, Pemerintah DIAM — LSM TURUN, ULTIMATUM RESMI DIKELUARKAN

Probolinggo, 30 Maret 2026 — Mediasi antara warga Desa Tanjungrejo dengan perusahaan tambang di wilayah Klampok–Pamatan kini bukan sekadar gagal — ini sudah menjadi simbol pembangkangan terhadap suara rakyat.

Di hadapan Kapolsek Tongas AKP Ahmad Jayadi, Camat Tongas Rochmad W, jajaran Satpol PP, dan juga aktivis, wartawan beserta LSM  publik dibuat geram karena pihak perusahaan tidak hadir langsung, hanya mengirim perwakilan tanpa kewenangan.

Warga langsung bereaksi keras.

Perwakilan tersebut ditolak mentah-mentah karena dianggap hanya formalitas kosong.

“Ini penghinaan! Rakyat dipanggil, perusahaan malah bersembunyi!” teriak warga dengan emosi memuncak.

Sikap tegas datang dari LSM Garda Nusantara dan LSM LIRA yang ikut mengawal kasus ini.

Dalam pernyataannya, mereka menegaskan:

“Ini bukan sekadar konflik biasa. Ini adalah suara rakyat yang harus dihormati. Jika diabaikan, maka kami pastikan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum dan aksi terbuka yang lebih besar!”

LSM Garda Nusantara juga memperingatkan bahwa pembiaran ini bisa menjadi preseden buruk, seolah-olah perusahaan bisa bebas menghindar tanpa konsekuensi.

Pernyataan keras juga datang dari Sudarsono.

Dengan nada tegas, ia menyampaikan:

“Ini semua adalah suara rakyat. Jangan pernah diabaikan! Jika perusahaan tidak mau mendengar, maka mereka harus siap menghadapi konsekuensi hukum dan sosial.”

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal aspirasi masyarakat hingga tuntas, termasuk jika harus masuk ke ranah hukum.

Tekanan hukum kembali ditegaskan:

UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020)

Pasal 158 → Tambang ilegal:

Penjara 5 tahun & denda Rp100 miliar

Pasal 160 → Pelanggaran operasional:

Sanksi pidana

UU Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009)

Pasal 98 & 99 → Kerusakan lingkungan:

Penjara hingga 10 tahun & denda miliaran rupiah

Artinya: jika terbukti, ini bukan sekadar konflik warga — ini potensi kejahatan serius terhadap lingkungan dan hukum negara.

Warga, didukung LSM dan tokoh masyarakat, menyatakan sikap tanpa kompromi:

Hentikan seluruh aktivitas tambang

Dilarang beroperasi sebelum ada kesepakatan resmi

Wajib hadir langsung pihak pengambil keputusan

Deadline warga 7 hari Jika diabaikan:

Penutupan paksa oleh warga

Aksi besar-besaran LSM & masyarakat

Pelaporan resmi ke aparat penegak hukum

Pesan ketua umum GARDA NUSANTARA Bapak Suhadak menyampaikan

“Ini bukan lagi permintaan… ini peringatan!

Jangan uji kesabaran rakyat. Karena kalau rakyat bergerak, tidak ada yang bisa menghentikan!”

Ini adalah titik krusial:

Perusahaan diuji keberaniannya

Pemerintah diuji keberpihakannya

Hukum diuji ketegasannya

Dan satu hal yang pasti:

Rakyat sudah tidak mau lagi dipermainkan.(Tim red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *