Diduga Uruk Lahan Produktif Secara Brutal, Aktivitas Kavling di Sidojangkung Gresik Picu Kemarahan Warga

Diduga Uruk Lahan Produktif Secara Brutal, Aktivitas Kavling di Sidojangkung Gresik Picu Kemarahan Warga

Gresik || Cakra Nusantara —

Aktivitas pengurukan lahan kavling di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, kini menjadi sorotan panas dan memicu kegelisahan warga.

Lahan yang sebelumnya diduga merupakan area pertanian produktif kini berubah drastis menjadi hamparan tanah urug, diduga disiapkan sebagai kavling pekarangan.

Perubahan yang terjadi secara cepat dan masif ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik pengurukan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan serta melanggar aturan tata ruang.

Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan material urug diduga berasal dari tanah galian C ilegal. Truk-truk pengangkut tanah terlihat keluar masuk lokasi hampir tanpa henti, menurunkan muatan secara terbuka namun tanpa papan proyek, tanpa identitas kegiatan, dan tanpa kejelasan legalitas.

Situasi tersebut dinilai warga seperti aktivitas “liar” yang berjalan tanpa kontrol. Kondisi ini memicu kemarahan warga. Mereka menilai alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi kavling bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi merusak keseimbangan lingkungan, mengancam keberlanjutan pertanian, serta membuka potensi praktik ekonomi ilegal.

“Kalau benar ini sawah produktif lalu diuruk begitu saja, ini bukan lagi sekadar proyek biasa. Ini bisa jadi perusakan terang-terangan. Apalagi kalau tanahnya dari galian ilegal,” ungkap seorang warga dengan nada geram, Senin (16/2/2026).

Sebagian warga bahkan mulai khawatir dampak lingkungan jangka panjang akan muncul, mulai dari perubahan struktur tanah, potensi banjir, hingga rusaknya sistem resapan air.

Dugaan penggunaan tanah tambang ilegal juga dinilai berpotensi merugikan negara karena hilangnya pajak serta retribusi sektor pertambangan.

Ironisnya, hingga saat ini belum ada kejelasan siapa pemilik lahan maupun pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut. Tidak adanya papan proyek atau informasi resmi semakin memperkuat tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Transparansi yang seharusnya menjadi kewajiban justru terlihat absen. Sikap diam dari pihak-pihak terkait juga memicu spekulasi. Kepala Desa Sidojangkung, Sugiyanto, hingga kini belum memberikan keterangan resmi.

Hal ini membuat warga semakin gelisah dan mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap aktivitas yang dinilai berpotensi melanggar aturan tersebut.

Secara regulasi, alih fungsi lahan pertanian tanpa izin dapat berimplikasi hukum serius. Ditambah lagi jika material urug berasal dari pertambangan ilegal, maka potensi pelanggaran bisa meluas ke ranah pidana lingkungan, tata ruang, hingga kerugian negara.

Warga Desa Sidojangkung kini mendesak aparat penegak hukum, instansi lingkungan hidup, serta Pemerintah Kabupaten Gresik untuk segera turun tangan.

Mereka meminta investigasi transparan dan tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran.

“Kalau dibiarkan, lama-lama semua lahan produktif bisa habis. Jangan sampai kepentingan segelintir pihak mengorbankan kepentingan masyarakat luas,” tegas warga lainnya.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi pentingnya pengawasan tata ruang dan perlindungan lahan produktif. Tanpa pengawasan ketat, praktik alih fungsi lahan yang diduga tidak sesuai aturan berpotensi menjadi preseden buruk dan memicu kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *