Sidang ke-6 Pembongkaran Makam Winongan, Kuasa Hukum Uji Keterangan Saksi

Bangil,  26 Januari 2026 — Sidang ke-6 perkara dugaan pembongkaran atau perusakan makam di Winongan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangil dengan agenda pemeriksaan saksi, sebagai lanjutan dari sidang sebelumnya. Pada persidangan kali ini, majelis hakim menghadirkan tiga orang saksi, terdiri dari dua saksi dari unsur kepolisian dan satu orang saksi fakta.

Tim Penasihat Hukum terdakwa Muhammad Suud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja, yang terdiri dari Bambang Wahyu Widodo, S.H., M.H., Ainun Na’im MR, S.H., M.H., Aswin Amirullah, S.H., M.H., Yunita Panca Metrolina S., S.H., Muhammad Ridwan, S.H.I., M.H., serta Dharlan, S.H., berpandangan bahwa dua saksi dari unsur kepolisian tidak melihat secara langsung peristiwa yang didakwakan. Oleh karena itu, kedua saksi tersebut dinilai sebagai saksi tidak langsung atau saksi jarak jauh.

Sementara itu, satu orang saksi fakta menyatakan melihat langsung kejadian di lokasi. Namun demikian, tim penasihat hukum menegaskan telah menguji secara mendalam kebenaran, konsistensi, dan kesesuaian keterangan saksi tersebut dengan fakta persidangan dan alat bukti yang dihadirkan.
Pada pokoknya, keterangan saksi menerangkan bahwa pembongkaran atau perusakan makam melibatkan banyak masyarakat umum, termasuk yang kemudian disebut-sebut melibatkan dua terdakwa, Gus Tom dan Gus Puja, yang saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan di persidangan.


Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar dilakukan pemeriksaan setempat (PS) guna memastikan secara langsung kondisi fisik makam yang menjadi objek perkara. Meskipun pemeriksaan setempat lazim dilakukan dalam perkara perdata, namun menurut tim penasihat hukum, perkara ini memiliki kepentingan hukum yang sangat penting, terlebih barang bukti telah dihadirkan di persidangan.


Selain itu, tim penasihat hukum juga meminta agar Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah pihak yang namanya berulang kali disebut dalam keterangan para saksi pada persidangan sebelumnya. Hal tersebut dinilai penting agar perkara menjadi terang, utuh, dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Sidang ke-6 ini dinilai cukup melelahkan, karena ditemukan perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dengan keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dari perbedaan tersebut, tim penasihat hukum mengindikasikan adanya keterangan saksi yang tidak sesuai dengan fakta, bahkan berpotensi mengarah pada kesaksian palsu. Pungkasnya

Tim penasihat hukum menegaskan akan mendalami secara serius seluruh keterangan saksi. Apabila nantinya terbukti terdapat saksi yang memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah, maka pihaknya menyatakan tidak akan ragu untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.ujarnya

Dalam persidangan juga berkembang keterangan terkait undangan dan aktivitas yang mengatasnamakan sebuah organisasi, termasuk klaim salah satu saksi yang menyatakan bahwa massa atau jamaah di lokasi kejadian berasal dari pihak tertentu. Hal ini menjadi perhatian serius tim penasihat hukum untuk ditelusuri dan diuji kebenarannya secara objektif.

Tim penasihat hukum menegaskan seluruh fakta tersebut akan dibuka dan diuji di persidangan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi para terdakwa. Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar  dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

(Hr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *