Bandar Narkoba Gunadhi Sugiono, Keadaan Sehat Menjalani Sidang online di Pengadilan Negeri Surabaya Di Vonis Ringan.

Surabaya,Cakranusantara.online
Sidang Terdakwa Gunadhi Sugiono anak dari Sugiono (alm) pemilik 5 poket Narkotika jenis Sabu seberat 7.882 gram dan pil Exstacy berat 0,297 gram serta 1 buah timbangan digital, kembali digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfia, Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya, menuntut terdakwa Gunadhi Sugiono 8 Tahun denda Rp 1.000.000.000. Subsidair 3 Bulan. Selasa (4/11/25).
Ketua Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfia menyatakan terdakwa Gunadhi Sugiono anak dari Sugiono (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
memilik Sabu seberat 7,882 gram dan satu butir ekstasi seberat 0,297 gram, satu timbangan elektrik.
“Mengadili:
Menyatakan terdakwa Gunadhi Sugiono anak dari Sugiono terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 oleh karena itu dengan pidana 5 Tahun dan pidana denda Rp 800.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar Hakim Silfi saat membacakan putusan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.
Atas putusan Ketua Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfiah yang sangat ringan tersebut, Jaksa Pengganti Galih Riana Putra Intaran dan penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir dengan putusan tersebut.
Untuk diketahui kasus ini berawal saat terdakwa Gunadhi Sugiono anak dari Sugiono (alm) membeli lima paket sabu seberat total 7,882 gram dan satu butir ekstasi seberat 0,297 gram pada akhir Mei 2025. Ia membeli sabu seharga Rp1,2 juta per gram dan ekstasi Rp400 ribu per butir.
Selanjutnya pada tanggal 16 Juni 2024 terdakwa Gunadhi Sugiono anak dari Sugiono (alm) ditangkap oleh polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyita yang didapat dari terdakwa Gunadhi Sugiono anak dari Sugiono (alm) Sabu Seberat 7,882 gram dan 1 Exstacy warna putih berat 0,297, serta 1 timbangan elektrik dan ponsel Oppo A58 warna hitam.
Berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Hasil laboratoris Kriminalistik No Lab ; 05625/NNF/2025 memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina dan MDMA, yang termasuk narkotika golongan I. (NRS)
