Judi Sabung Ayam dan Dadu di Desa Kepung Menggeliat, APH Kemana..
Kediri – Desa Kepung Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri kembali menggeliat berkat permainan perjudian sabung ayam serta dadu.
Sebuah lokasi sabung ayam dan dadu dilaporkan beroperasi secara terang-terangan di wilayah tersebut, memicu pertanyaan besar mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam bertindak.
Aktivitas di lokasi tersebut berlangsung bebas mulai siang hingga malam hari, seolah tidak terpengaruh oleh ancaman penindakan.

Pantauan di lapangan menunjukkan arena ini dipadati oleh ratusan kendaraan bermotor, menandakan tingginya animo para penjudi yang datang dari berbagai wilayah.
MM selaku warga setempat mengatakan, “Arena sabung ayam dan dadu tersebut sudah cukup lama buka mas, dan hampir tiap hari ramai, terutama hari sabtu dan minggu.” Ucapnya, Minggu (25/1).
Mereka menduga kuat bahwa arena perjudian ini mendapat perlindungan atau ‘bekingan’ dari oknum tertentu yang menjadikannya terkesan kebal hukum.
Padahal, Pasal 303 KUHP secara jelas mengkategorikan segala bentuk perjudian sebagai tindak pidana serius, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda puluhan juta rupiah.
Namun, penegakan hukum di Kediri dinilai tumpul dan tidak mampu memberikan efek jera bagi pelaku.
Keresahan warga makin memuncak mengingat dampak buruk yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal ini. Selain dianggap merusak moral dan tatanan sosial, keberadaan tempat judi ini dikhawatirkan memicu peningkatan tindak kriminalitas lain serta mengganggu ketertiban lingkungan.
Masyarakat kini mendesak adanya aksi tegas, mulai dari penggerebekan hingga penangkapan para pelaku, yang ditujukan tidak hanya kepada Polres Kediri, tetapi juga kepada Polda Jawa Timur dan Mabes Polri.
Warga menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum yang dapat membuktikan bahwa hukum masih berwibawa dan tidak tunduk pada kepentingan oknum manapun.
(Red)

