LSM Gempar Desak Klarifikasi Taufik Saleh Terkait Dugaan Praktik Medis Ilegal
Teror Medis di Pungging: DPP LSM Gempar Layangkan Surat Pengaduan ke Taufik Saleh, Jarum Suntik Diduga Jadi Senjata Sunyi
Mojokerto || Cakra Nusantara –
Praktik pengobatan yang seharusnya menjadi harapan kesembuhan, justru berubah menjadi bayang-bayang teror bagi warga Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Dugaan praktik medis ilegal yang terbongkar melalui sejumlah media online kini memasuki fase serius setelah Dewan Pimpinan Pusat LSM Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (DPP LSM Gempar) secara resmi mengirimkan surat pengaduan masyarakat kepada Taufik Saleh selaku mantri kesehatan.
Surat bernomor 002/DPP.GEMPAR/KONF-KLAR/I/2026 tersebut dilayangkan menyusul maraknya pemberitaan yang mengungkap dugaan penyuntikan terhadap pasien tanpa izin praktik resmi, tanpa perlindungan hukum, dan tanpa jaminan keselamatan.
Lima Media Membuka Tabir Teror Sunyi
Kasus ini mencuat setelah lima media online nasional dan lokal mempublikasikan temuan yang saling menguatkan. Mulai dari Gempar News yang menyebut nyawa warga dipertaruhkan, hingga Cakra Nusantara yang menggambarkan suasana mencekam saat pasien disuntik tanpa dasar hukum yang jelas.
LSM Gempar menilai, rangkaian pemberitaan tersebut bukan sekadar sensasi media, melainkan alarm bahaya yang harus segera ditindaklanjuti.
“Ini bukan isu biasa. Ini sudah masuk kategori teror medis. Warga datang untuk berobat, tapi justru disuguhi praktik gelap yang bisa merenggut nyawa kapan saja,” tegas perwakilan DPP LSM Gempar dalam keterangannya.
Jarum Suntik Tanpa Izin, Nyawa Tanpa Perlindungan, Dalam surat pengaduannya, DPP LSM Gempar menyoroti dugaan ketiadaan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang sah. Praktik penyuntikan yang dilakukan tanpa legalitas dinilai sebagai pelanggaran berat dan kejahatan kemanusiaan.
“Setiap jarum suntik yang ditancapkan tanpa izin resmi adalah ancaman langsung terhadap keselamatan warga. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini soal hidup dan mati,” lanjut pernyataan LSM Gempar.
LSM Gempar menegaskan, masyarakat yang menjadi pasien berada dalam posisi sangat rentan, karena tidak memiliki perlindungan hukum jika terjadi efek samping, infeksi, atau komplikasi serius.
Surat Pengaduan: Klarifikasi atau Proses Hukum Surat bernomor 002/DPP.GEMPAR/KONF-KLAR/I/2026 itu berisi permintaan klarifikasi terbuka kepada Taufik Saleh. Namun di balik permintaan klarifikasi tersebut, terselip peringatan keras.
“Kami beri ruang klarifikasi, tapi jangan salah tafsir. Jika terbukti ada praktik medis ilegal, kami akan dorong kasus ini ke jalur hukum tanpa kompromi. Tidak boleh ada toleransi ketika nyawa masyarakat dipertaruhkan,” tegas DPP LSM Gempar.
LSM Gempar juga menyatakan siap melaporkan kasus ini ke Dinas Kesehatan, aparat penegak hukum, hingga kementerian terkait, apabila tidak ada itikad baik.
Ancaman Pidana Mengintai
Sebagaimana diberitakan sejumlah media, praktik medis tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara bertahun-tahun dan denda besar.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik gelap berkedok pengobatan. Jika hukum tumpul, maka rakyatlah yang akan menjadi korban berikutnya,” ujar aktivis LSM Gempar dengan nada keras.
Ketika Pengobatan Berubah Menjadi Teror, Kasus di Pungging Mojokerto kini menjadi cermin buram pengawasan layanan kesehatan di daerah. Ketika praktik medis dilakukan tanpa izin, tanpa standar, dan tanpa pengawasan, maka yang lahir bukan kesembuhan, melainkan ketakutan massal.
“Kami tidak ingin menunggu ada korban jiwa baru aparat bergerak. Satu nyawa saja terlalu mahal untuk dijadikan bukti,” pungkas LSM Gempar.
DPP LSM Gempar memastikan akan terus mengawal, membuka, dan mengawasi kasus ini hingga tuntas. Publik kini menanti: apakah teror medis ini akan dihentikan, atau kembali dibiarkan mengintai dalam sunyi?
Red

