DARURAT TIPIKOR! Proyek Jalan Rp9,5 M di Kraton Amburadul, Negara Kalah oleh Kontraktor, Dinas PU Kabupaten Pasuruan Didesak Bertanggung Jawab
Terbit : 2 Januari 2026
Penulis : Pri Pimpinan REDAKSI
PASURUAN -KRATON
Kabupaten Pasuruan kembali diguncang aroma busuk proyek infrastruktur. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada proyek pengecoran jalan di wilayah Kecamatan Kraton dengan nilai anggaran fantastis mencapai Rp 9,5 miliar.
Proyek tersebut hingga melewati akhir tahun anggaran masih terlihat amburadul, tidak selesai sesuai kontrak, dan menimbulkan kemarahan publik.
Fakta lapangan menunjukkan pekerjaan belum rampung, kualitas dipertanyakan, serta progres fisik diduga tidak sebanding dengan dana negara yang telah dikucurkan.
Kondisi ini menempatkan proyek tersebut dalam status darurat hukum dan darurat pengawasan, sekaligus memperkuat persepsi bahwa negara kembali kalah oleh kontraktor.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Semeru Karya Perkasa ini sebelumnya sempat ramai diberitakan. Namun alih-alih membaik, persoalan justru semakin terang setelah muncul sikap janggal dari pihak dinas teknis.
Dinas PU Diduga Menghindar dari Klarifikasi
Sorotan publik kian mengeras ketika salah satu pejabat Dinas PU Kabupaten Pasuruan berinisial GT, saat dikonfirmasi wartawan Media Cakra Nusantara Online, justru menyatakan bahwa proyek tersebut bukan milik Dinas PU Kabupaten Pasuruan.
Pernyataan ini dinilai kontradiktif dan berpotensi menyesatkan, mengingat papan nama proyek secara jelas mencantumkan Dinas Kabupaten Pasuruan sebagai penanggung jawab kegiatan. Sikap tersebut dinilai bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan upaya menghindari klarifikasi dan tanggung jawab publik.
LSM GEMPAR (Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat) menilai persoalan ini telah mengarah pada dugaan kejahatan anggaran.
“Jika proyek miliaran molor, kualitas hancur, lalu dinas cuci tangan, itu bukti negara kalah oleh kontraktor. Jangan sampai hukum juga ikut kalah,” tegas perwakilan GEMPAR.
Tanggung Jawab PPK dan Konsultan Pengawas
Dalam proyek ini, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan konsultan pengawas dinilai tidak bisa lepas tangan.
PPK bertanggung jawab penuh atas:
Kendali kontrak, mutu, volume, dan waktu
Pengenaan denda keterlambatan
Penghentian pembayaran bila pekerjaan belum sesuai
Pelaporan kegagalan pekerjaan
Jika PPK membiarkan keterlambatan atau mencairkan pembayaran tanpa dasar, maka berpotensi melanggar Pasal 3 UU Tipikor.
Sementara konsultan pengawas wajib Mengawasi pekerjaan harian,Menolak pekerjaan tidak sesuai spesifikasi
Melaporkan deviasi teknis
Pembiaran atau laporan fiktif membuka potensi jerat Pasal 55 KUHP hingga Pasal 263 KUHP.
Simulasi Kerugian Negara
Keterlambatan pekerjaan berpotensi menimbulkan kerugian negara, antara lain:
Denda keterlambatan sekitar Rp 9,5 juta per hari
Jika molor 30 hari, potensi kerugian minimal Rp 285 juta
dengan dasar sebagai berikut
Denda keterlambatan: Umumnya 1/1000 per hari dari nilai kontrak
→ Rp 9,5 miliar ÷ 1000 = Rp 9,5 juta per hari
Jika keterlambatan berlangsung 30 hari
→ Potensi kerugian minimal Rp 285 juta
Belum termasuk potensi:
Kelebihan bayar
Penurunan mutu konstruksi
Biaya perbaikan ulang
Kerugian ekonomi masyarakat
Potensi Pelanggaran Hukum
Proyek ini berpotensi melanggar:
Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan wewenang)
Pasal 55 KUHP (penyertaan)
Pasal 263 KUHP (jika ada dugaan manipulasi dokumen)
Ultimatum Keras ke Kejari dan Kejati
LSM GEMPAR dan Media Cakra Nusantara Online menyampaikan ultimatum terbuka kepada aparat penegak hukum:
Jika Kejaksaan Negeri Pasuruan dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak segera melakukan penyelidikan, maka publik patut menduga hukum kembali kalah oleh uang proyek dan kekuasaan.
Desakan meliputi
Pemeriksaan PPK, konsultan pengawas, kontraktor
Audit investigatif BPK
Supervisi Kejati Jatim
Dinas PU Tidak Bisa Lagi Bersembunyi
Sebagai institusi yang namanya tercantum di papan proyek, Dinas PU Kabupaten Pasuruan wajib bertanggung jawab penuh. Menghindar dari wartawan dan publik justru memperkuat dugaan adanya praktik yang ingin ditutup-tutupi.
Media Cakra Nusantara Online menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Uang rakyat bukan untuk proyek amburadul, dan jabatan bukan untuk berlindung dari hukum.(Red)

