DARURAT TIPIKOR! Proyek Jalan Rp9,5 M di Kraton Amburadul, Negara Kalah oleh Kontraktor, Dinas PU Kabupaten Pasuruan Didesak Bertanggung Jawab

Terbit : 2 Januari 2026

Penulis : Pri Pimpinan REDAKSI

PASURUAN -KRATON

Kabupaten Pasuruan kembali diguncang aroma busuk proyek infrastruktur. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada proyek pengecoran jalan di wilayah Kecamatan Kraton dengan nilai anggaran fantastis mencapai Rp 9,5 miliar.

Proyek tersebut hingga melewati akhir tahun anggaran masih terlihat amburadul, tidak selesai sesuai kontrak, dan menimbulkan kemarahan publik.

Fakta lapangan menunjukkan pekerjaan belum rampung, kualitas dipertanyakan, serta progres fisik diduga tidak sebanding dengan dana negara yang telah dikucurkan.

Kondisi ini menempatkan proyek tersebut dalam status darurat hukum dan darurat pengawasan, sekaligus memperkuat persepsi bahwa negara kembali kalah oleh kontraktor.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Semeru Karya Perkasa ini sebelumnya sempat ramai diberitakan. Namun alih-alih membaik, persoalan justru semakin terang setelah muncul sikap janggal dari pihak dinas teknis.

Dinas PU Diduga Menghindar dari Klarifikasi

Sorotan publik kian mengeras ketika salah satu pejabat Dinas PU Kabupaten Pasuruan berinisial GT, saat dikonfirmasi wartawan Media Cakra Nusantara Online, justru menyatakan bahwa proyek tersebut bukan milik Dinas PU Kabupaten Pasuruan.

Pernyataan ini dinilai kontradiktif dan berpotensi menyesatkan, mengingat papan nama proyek secara jelas mencantumkan Dinas Kabupaten Pasuruan sebagai penanggung jawab kegiatan. Sikap tersebut dinilai bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan upaya menghindari klarifikasi dan tanggung jawab publik.

LSM GEMPAR (Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat) menilai persoalan ini telah mengarah pada dugaan kejahatan anggaran.

“Jika proyek miliaran molor, kualitas hancur, lalu dinas cuci tangan, itu bukti negara kalah oleh kontraktor. Jangan sampai hukum juga ikut kalah,” tegas perwakilan GEMPAR.

Tanggung Jawab PPK dan Konsultan Pengawas

Dalam proyek ini, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan konsultan pengawas dinilai tidak bisa lepas tangan.

PPK bertanggung jawab penuh atas:

Kendali kontrak, mutu, volume, dan waktu

Pengenaan denda keterlambatan

Penghentian pembayaran bila pekerjaan belum sesuai

Pelaporan kegagalan pekerjaan

Jika PPK membiarkan keterlambatan atau mencairkan pembayaran tanpa dasar, maka berpotensi melanggar Pasal 3 UU Tipikor.

Sementara konsultan pengawas wajib Mengawasi pekerjaan harian,Menolak pekerjaan tidak sesuai spesifikasi

Melaporkan deviasi teknis

Pembiaran atau laporan fiktif membuka potensi jerat Pasal 55 KUHP hingga Pasal 263 KUHP.

Simulasi Kerugian Negara

Keterlambatan pekerjaan berpotensi menimbulkan kerugian negara, antara lain:

Denda keterlambatan sekitar Rp 9,5 juta per hari

Jika molor 30 hari, potensi kerugian minimal Rp 285 juta

dengan dasar sebagai berikut

Denda keterlambatan: Umumnya 1/1000 per hari dari nilai kontrak

→ Rp 9,5 miliar ÷ 1000 = Rp 9,5 juta per hari

Jika keterlambatan berlangsung 30 hari

→ Potensi kerugian minimal Rp 285 juta

Belum termasuk potensi:

Kelebihan bayar

Penurunan mutu konstruksi

Biaya perbaikan ulang

Kerugian ekonomi masyarakat

Potensi Pelanggaran Hukum

Proyek ini berpotensi melanggar:

Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan wewenang)

Pasal 55 KUHP (penyertaan)

Pasal 263 KUHP (jika ada dugaan manipulasi dokumen)

Ultimatum Keras ke Kejari dan Kejati

LSM GEMPAR dan Media Cakra Nusantara Online menyampaikan ultimatum terbuka kepada aparat penegak hukum:

Jika Kejaksaan Negeri Pasuruan dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak segera melakukan penyelidikan, maka publik patut menduga hukum kembali kalah oleh uang proyek dan kekuasaan.

Desakan meliputi

Pemeriksaan PPK, konsultan pengawas, kontraktor

Audit investigatif BPK

Supervisi Kejati Jatim

Dinas PU Tidak Bisa Lagi Bersembunyi

Sebagai institusi yang namanya tercantum di papan proyek, Dinas PU Kabupaten Pasuruan wajib bertanggung jawab penuh. Menghindar dari wartawan dan publik justru memperkuat dugaan adanya praktik yang ingin ditutup-tutupi.

Media Cakra Nusantara Online menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Uang rakyat bukan untuk proyek amburadul, dan jabatan bukan untuk berlindung dari hukum.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *