Aroma Korupsi Proyek Siluman Plengsengan Irigasi Wedoro Pandaan Kian Menyengat, Aktivis–GEMPAR–Ahli Konstruksi Angkat Bicara

Pasuruan –media Cakra Nusantara online

Terbit. :Selasa 30 Desember 2025

Penulis :Hf

Editor. : Supriyadi Redaksi

Dugaan praktik korupsi proyek siluman kembali mencoreng wajah pembangunan di Kabupaten Pasuruan. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada proyek pembangunan plengsengan saluran irigasi sungai di Jalan Wedoro, Kecamatan Pandaan, yang diduga dikerjakan secara tertutup, minim pengawasan, sarat pelanggaran teknis, serta membahayakan keselamatan publik.

Hasil investigasi Media Cakra Nusantara Online di lapangan pada Selasa (30/12/2025) menemukan fakta krusial

tidak terdapat papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, papan proyek merupakan kewajiban hukum untuk memuat nilai anggaran, sumber dana (APBD/APBN), instansi penanggung jawab, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK/PPL), serta kontraktor pelaksana.

Ketertutupan ini memicu dugaan kuat bahwa proyek tersebut sengaja disembunyikan dari pengawasan publik, membuka ruang praktik mark-up anggaran, pengurangan volume, hingga penyimpangan spesifikasi teknis.

Seorang aktivis antikorupsi lokal menilai ketiadaan papan proyek bukanlah kesalahan sepele.

“Tidak adanya papan proyek bukan kelalaian, tapi indikasi kuat kesengajaan. Ini pola klasik proyek siluman. Kalau proyek ini legal dan bersih, kenapa harus ditutup-tutupi dari publik?” tegasnya.

Ia menambahkan, praktik seperti ini hampir selalu melibatkan lebih dari satu aktor.

“PPK, kontraktor, dan pengawas tidak mungkin tidak tahu aturan. Jika tetap berjalan tanpa transparansi, patut diduga ada kesepakatan kotor di balik proyek ini.” imbuhnya

Mutu Bangunan Diragukan, Standar SNI Diduga Dilanggar

Dari sisi teknis, tim investigasi menemukan bahwa di lokasi proyek tidak terlihat molen maupun bak ukur untuk pencampuran semen dan pasir pada pasangan batu kali.

Seorang ahli konstruksi dan bangunan sipil yang dimintai pendapat menilai kondisi tersebut sangat berbahaya.

“Pekerjaan pasangan batu kali wajib menggunakan komposisi campuran terukur, minimal 4:1 atau 5:1 sesuai standar SNI. Tanpa molen dan bak ukur, kualitas bangunan patut diragukan,” ujarnya.

Menurutnya, dampak dari pekerjaan asal-asalan sangat fatal.

“Jika mutu tidak sesuai standar, plengsengan berpotensi retak, ambruk, dan gagal menahan debit air sungai saat banjir. Ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga mengancam keselamatan warga.”

Selain mutu bangunan, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi sorotan. Para pekerja tampak bekerja tanpa alat pelindung diri (APD), sementara tidak terlihat pengawas lapangan maupun konsultan pengawas di lokasi proyek.

Ahli konstruksi tersebut menegaskan, kondisi ini tidak bisa ditoleransi.

“Dalam hukum jasa konstruksi, pengawas dan PPK bertanggung jawab penuh. Jika terjadi pembiaran, maka mereka tidak bisa lepas dari tanggung jawab pidana.” imbuhnya kepada awak media

Ketua LSM GEMPAR (Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat) menyatakan bahwa temuan di lapangan sudah memenuhi unsur awal dugaan tindak pidana korupsi.

“Proyek negara tanpa papan informasi, mutu pekerjaan diragukan, pengawasan nihil—ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi indikasi kuat kejahatan sistematis,” tegasnya.

GEMPAR mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan.

“Jika aparat diam, publik berhak menduga ada pembiaran. GEMPAR siap melaporkan proyek ini secara resmi ke Kejaksaan dan KPK apabila tidak ada langkah hukum tegas.”

Material proyek berupa pasir dan batu tampak menjorok ke badan jalan tanpa rambu pengaman. Padahal, Jalan Wedoro Pandaan merupakan jalur sempit dan padat kendaraan.

Kondisi ini dinilai sangat membahayakan pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, yang dapat mengarah pada unsur pidana kelalaian.

Berdasarkan temuan dan keterangan narasumber, proyek ini diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum:

PPK / PPL

Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001)

Pasal 421 KUHP

Kontraktor / Penyedia Jasa

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor

Pasal 7 UU Tipikor

Pasal 55 KUHP

Pertanggungjawaban pidana korporasi

Pengawas / Konsultan Pengawas

Pasal 9 UU Tipikor

Pasal 56 KUHP

Pasal 359 KUHP

Selain itu, proyek ini juga diduga melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Masyarakat, aktivis, dan LSM mendesak Inspektorat Kabupaten Pasuruan, Kejaksaan, Kepolisian, hingga KPK untuk segera melakukan audit forensik teknis dan keuangan, memanggil seluruh pihak terkait, serta menghentikan sementara proyek bila ditemukan pelanggaran.

Media Cakra Nusantara Online dan LSM GEMPAR menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi transparansi, keselamatan publik, dan tegaknya hukum.(Hf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *