PUPR Kabupaten Probolinggo Lakukan Asesmen Infrastruktur Terdampak Banjir dan Longsor di Kecamatan Tiris, Mitigasi dan Tata Ruang Dipertanyakan
MEDIA CAKRA NUSANTARA online
Terbit : 23 Desember 2025
Penulis :Abdul KholiQ
Editor. :Supriyadi redaksi
PROBOLINGGO | MCN Online – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Probolinggo melakukan asesmen lapangan terhadap kerusakan infrastruktur akibat bencana hidrometeorologi yang melanda Kecamatan Tiris.
Namun di balik langkah tersebut, kesiapan mitigasi bencana dan efektivitas perencanaan tata ruang daerah mulai dipertanyakan, menyusul berulangnya kejadian banjir dan longsor di wilayah rawan.
Hujan berintensitas tinggi mengguyur Kecamatan Tiris pada Kamis (11/12/2025) pukul 14.00–16.00 WIB. Dampaknya, banjir merendam Desa Andungbiru, Desa Tlogo Argo, dan Desa Tiris, serta
menyebabkan tiga jembatan ambruk dan memutus akses ekonomi maupun sosial warga.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo mengungkapkan
hasil pendataan sementara terdapat sekitar 10 titik longsoran dan kerusakan infrastruktur, dengan karakteristik kerusakan yang hampir serupa dengan kejadian longsor di wilayah Jabung.
“Asesmen masih kami lakukan untuk memastikan skala kerusakan dan langkah penanganan selanjutnya,” ujarnya.
Namun demikian, berulangnya bencana di kawasan yang sama memunculkan sorotan terhadap kewajiban mitigasi bencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Dalam Pasal 35 dan Pasal 36, ditegaskan bahwa pemerintah daerah wajib melakukan upaya pengurangan risiko bencana, termasuk pembangunan infrastruktur yang berwawasan kebencanaan.
Selain itu, aspek perencanaan tata ruang juga menjadi sorotan. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang secara tegas mewajibkan pemerintah daerah memastikan bahwa pemanfaatan ruang mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, terutama di wilayah rawan bencana.
Kegagalan dalam mengintegrasikan peta rawan longsor dan banjir ke dalam RTRW berpotensi memperbesar risiko kerusakan infrastruktur dan ancaman keselamatan warga.
Koordinasi Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo dengan Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur melalui UPT PSDA Welang–Pekalen dinilai sebagai langkah penting. Namun, sejumlah pihak menilai penanganan tidak boleh berhenti pada asesmen dan perbaikan pascakerusakan semata,
melainkan harus disertai evaluasi menyeluruh terhadap desain, lokasi, dan standar konstruksi infrastruktur di kawasan rawan.
Pengamat kebencanaan menilai, tanpa perbaikan serius pada sistem mitigasi dan perencanaan, anggaran negara berpotensi terus terkuras untuk proyek perbaikan berulang yang seharusnya dapat dicegah sejak tahap perencanaan.
Pemerintah Kabupaten Probolinggo diharapkan tidak hanya fokus pada pemulihan jangka pendek, tetapi juga segera memperkuat mitigasi struktural dan nonstruktural, memperbarui peta rawan bencana, serta menegakkan disiplin tata ruang sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional terhadap keselamatan masyarakat. (LIQ)

