“RESMI” DI PAPAN, DIPERTANYAKAN DI LAPANGAN: Tambang CV Mutiara Timur Pasrepan Disorot, APH Diminta Turun
PASURUAN — Aktivitas penambangan yang mengatasnamakan CV Mutiara Timur di Desa Galih, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, kembali menjadi sorotan.
Keberadaan papan bertuliskan “Lokasi Tambang Resmi” di area tambang justru memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan dan kesesuaian status perizinannya.
Papan tersebut mencantumkan nomor SK IUP OP 81201009427460018 dan 81201009427460014, dengan komoditas berupa pasir, sirtu, dan batu yang diduga menjadi bagian dari aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Warga mempertanyakan dasar pencantuman status “resmi” pada papan tersebut. Sebab, berdasarkan penelusuran terhadap informasi perizinan melalui portal resmi ESDM, nama CV Mutiara Timur disebut tercatat memiliki dua izin yang status kegiatannya masih perlu diperjelas, termasuk keterangan yang diduga menunjukkan tahap pencadangan.
“Izin yang ditampilkan di papan itu kami pertanyakan. Kalau memang sudah resmi untuk menambang, seharusnya status izinnya jelas dan bisa dicek,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dimediakan, Rabu (7/10/2026).
Warga menegaskan, masyarakat tidak bermaksud menghambat kegiatan usaha. Namun, transparansi mengenai legalitas pertambangan dinilai penting karena aktivitas tambang berkaitan langsung dengan lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitar lokasi.
Data yang ditelusuri mencatat izin pertama mulai berlaku pada 27 Maret 2024, sedangkan izin kedua mulai berlaku pada 17 Desember 2024. Namun, status masing-masing izin dan apakah telah memenuhi seluruh persyaratan untuk kegiatan operasi produksi masih membutuhkan penjelasan serta verifikasi dari instansi berwenang.
“Kami hanya ingin ada kejelasan. Kalau memang izinnya sudah lengkap, silakan ditunjukkan secara terbuka,” katanya.
LSM Desak APH, ESDM dan DLH Turun Langsung
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua LSM Cakra Berdaulat, Imam Rusdian, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bersama instansi teknis turun langsung ke lokasi.
Imam meminta APH, ESDM Provinsi, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan verifikasi secara menyeluruh. Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, tetapi harus mencocokkan dokumen perizinan dengan kondisi faktual di lapangan.
“Kami minta APH, ESDM Provinsi, dan DLH turun langsung untuk verifikasi. Cocokkan nomor SK di papan dengan dokumen RKAB, titik koordinat IUP, dan aktivitas di lapangan. Papan bertuliskan ‘Resmi’ tidak bisa jadi tameng hukum,” tegas Imam.
Ia menilai, verifikasi diperlukan untuk memastikan apakah nomor izin yang tercantum benar-benar sesuai dengan badan usaha, lokasi atau koordinat wilayah izin, komoditas yang ditambang, serta tahapan kegiatan pertambangan yang diperbolehkan.
Imam juga menyoroti persoalan apabila nantinya hasil pemeriksaan resmi menunjukkan kegiatan penambangan dilakukan ketika izin belum memberikan dasar hukum untuk melakukan operasi produksi.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Namun demikian, apakah ketentuan tersebut relevan terhadap aktivitas di lokasi CV Mutiara Timur harus terlebih dahulu dipastikan melalui pemeriksaan status izin, dokumen perizinan, RKAB, titik koordinat, serta fakta kegiatan di lapangan. Dengan demikian, tidak tepat menyimpulkan adanya penambangan tanpa izin hanya berdasarkan status yang belum terverifikasi.
“Kalau benar status izinnya masih pencadangan sementara kegiatan operasi produksi sudah berjalan, itu harus diperiksa secara serius. Jangan sampai ada perbedaan antara dokumen dengan aktivitas di lapangan,” ujar Imam.
Ia menegaskan, langkah verifikasi juga penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat maupun pelaku usaha. Jika seluruh dokumen dan aktivitas telah sesuai ketentuan, maka hasil pemeriksaan dapat menjadi penjelasan resmi kepada publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak berwenang dapat mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak CV Mutiara Timur, ESDM Provinsi, DLH, serta instansi terkait lainnya. Keabsahan dan status nomor IUP OP yang tercantum pada papan di lokasi tambang juga masih menunggu penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.
