Sound Horeg dan Orang-Orang di Sekitar Kekuasaan: Siapa Bermain, Siapa Diuntungkan, Siapa Diam?

Sound Horeg dan Orang-Orang di Sekitar Kekuasaan: Siapa Bermain, Siapa Diuntungkan, Siapa Diam?
Nama yang sama muncul berulang kali di pusaran kontroversi sound horeg Kabupaten Pasuruan — dari panggung kampanye hingga stadion milik daerah
FORMAT Pasuruan — Opini Seri 5
Tema: Fatwa di Atas Kertas, Horeg di Jalanan
Sepanjang empat seri sebelumnya, kami menelusuri jarak antara fatwa ulama dan kebijakan Bupati Rusdi Sutejo terhadap sound horeg. Pada bagian ini, kami mencoba memetakan siapa saja yang berulang kali muncul dalam pusaran kontroversi ini — dan pertanyaan apa yang layak diajukan terhadap keterlibatan mereka.
Satu Nama, Dua Panggung
Nama Suryono Pane tercatat di dua titik berbeda dalam rangkaian kontroversi sound horeg Kabupaten Pasuruan. Pada Pilkada 2024, ia berperan sebagai bagian dari tim kuasa hukum pasangan Rusdi Sutejo-Shobih Asrori (RUBIH), dan secara terbuka menyatakan bahwa tidak ada aturan KPU maupun Bawaslu yang melarang penggunaan sound horeg dalam kampanye — bahkan menyebut pihak yang mempersoalkannya sebagai “kurang gaul.”
Lebih dari satu tahun setelah fatwa haram Ponpes Besuk terbit, dengan posisinya sebagai Direktur PT Pasuruan Bangkit Bersama — pengelola klub sepak bola Persekabpas — sekaligus Direktur Pasuruan United, Suryono Pane kembali terlibat dalam penyelenggaraan sound horeg. Pada laga uji coba Persekabpas melawan Pasuruan United di Stadion R. Soedarsono, Pogar-Bangil, 25 April 2026, ia sendiri yang mengumumkan kehadiran hiburan sound horeg 60 subwoofer dari Kopi Langit Audio sebagai bagian dari perayaan launching jersey dan halal bihalal suporter.
Fasilitas Publik, Bukan Acara Pribadi
Perlu ditegaskan: FORMAT Pasuruan tidak memiliki bukti bahwa Suryono Pane adalah pemilik usaha sound horeg, dan tidak menuduhnya demikian. Yang menjadi sorotan adalah posisinya sebagai pengelola entitas olahraga daerah yang menggunakan fasilitas milik pemerintah — Stadion Pogar bukan properti pribadi, melainkan aset publik Kabupaten Pasuruan. Ketika sound horeg 60 subwoofer dihadirkan dalam acara resmi klub yang memakai fasilitas tersebut, pertanyaan yang muncul bukan soal kepemilikan alat, melainkan soal kepatuhan terhadap SE Bupati yang membatasi penggunaan sound system, termasuk perizinan dan pertimbangan waktu operasional.
Patut dipertanyakan apakah penyelenggaraan tersebut telah melalui prosedur izin sebagaimana diatur SE Bupati Nomor 200.1.1/679/424.104/2025 — termasuk rekomendasi kepala desa/lurah dan Forpimcam yang dipersyaratkan untuk setiap kegiatan sound system. Jika prosedur ini tidak dilalui, pertanyaan berikutnya adalah mengapa pengecualian semacam ini bisa terjadi pada acara yang diselenggarakan lewat entitas yang terafiliasi dengan pemerintah daerah.
Pola yang Berulang, Bukan Kebetulan Tunggal
Kasus Suryono Pane bukan satu-satunya titik dalam pola yang sudah kami telusuri sepanjang seri ini: sound horeg mengiringi pendaftaran RUBIH ke KPU, Pasuruan Sound Carnival difasilitasi Dinas Pariwisata, dan kini sound horeg tampil dalam acara resmi klub olahraga daerah. Tiga peristiwa berbeda yang memperlihatkan bahwa sound horeg dalam beberapa kesempatan memperoleh ruang dalam kegiatan yang melibatkan pihak atau entitas yang memiliki hubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah — sementara fatwa ulama yang eksplisit mengharamkannya, termasuk suara pendukung RUBIH sendiri seperti Gus Ipong, tidak kunjung direspons dengan kebijakan yang setara tegasnya. Pertanyaannya: apakah seluruh kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku?
Pertanyaan yang Tersisa untuk Publik
Siapa yang memberikan izin untuk setiap acara sound horeg yang difasilitasi entitas terafiliasi pemerintah? Apakah rekomendasi kepala desa dan Forpimcam yang disyaratkan SE Bupati benar-benar dipenuhi dalam setiap kasus ini? Dan mengapa penyelenggaraan sound horeg dalam kegiatan-kegiatan tersebut tampak berjalan lebih mulus dibanding desakan fatwa ulama dari kabupaten yang sama yang terus menunggu direspons secara konkret? Pertanyaan-pertanyaan ini terbuka untuk dijawab oleh Pemkab Pasuruan dan pihak-pihak yang disebut dalam seri ini.
FORMAT PASURUAN — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ismail Makky, SE.SH., MM. — Ketua
