Desakan Terbuka: Hentikan Perjudian di Nangungan atau Akui Kegagalan Penegakan Hukum

Jombang || Cakra Nusantara —

Kesabaran publik tidak tak terbatas. Aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu yang terus berlangsung di Dusun Nangungan, Desa Paculgoang, Kecamatan Diwek, kini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum—ini telah menjadi ujian nyata bagi wibawa negara. Jika praktik ilegal ini masih dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban masyarakat, tetapi juga kredibilitas aparat penegak hukum itu sendiri.

Perjudian yang berlangsung terang-terangan, dengan lalu-lalang pemain dan perputaran uang yang diduga besar, menunjukkan satu hal: ada ruang kosong dalam penegakan hukum yang belum diisi. Ruang kosong itu kini dilihat publik sebagai bentuk pembiaran. Dalam situasi seperti ini, diam bukan lagi netral—diam adalah keberpihakan.

Sorotan tajam mengarah pada Polres Jombang beserta seluruh jajaran yang memiliki kewenangan langsung. Masyarakat tidak lagi membutuhkan pernyataan normatif atau janji-janji penindakan. Yang dibutuhkan adalah tindakan konkret, cepat, dan terukur. Bila aparat mampu menindak pelanggaran kecil dalam hitungan jam, maka tidak ada alasan rasional untuk membiarkan praktik perjudian terorganisir beroperasi berhari-hari, bahkan berbulan-bulan.

Lebih jauh, pembiaran ini menciptakan preseden berbahaya. Ia mengirim pesan bahwa hukum bisa dinegosiasikan, bahwa pelanggaran bisa “ditoleransi” selama tidak menimbulkan tekanan publik yang besar. Pesan seperti ini bukan hanya merusak sistem, tetapi juga membentuk mentalitas permisif di tengah masyarakat—sebuah kondisi yang justru bertentangan dengan mandat penegakan hukum itu sendiri.

Tidak bisa dipungkiri, setiap keterlambatan tindakan akan memicu spekulasi yang semakin liar. Publik mulai bertanya: apakah ini sekadar kelalaian, atau ada faktor lain yang membuat aparat memilih untuk tidak bertindak? Pertanyaan ini mungkin tidak nyaman, tetapi ia lahir dari realitas di lapangan yang tak kunjung berubah.

Secara hukum, tidak ada ruang abu-abu. Perjudian adalah tindak pidana. Titik. Tidak ada interpretasi ganda, tidak ada pengecualian. Karena itu, setiap detik praktik ini berlangsung tanpa penindakan adalah akumulasi kegagalan yang terus bertambah. Aparat tidak bisa berlindung di balik prosedur atau alasan klasik seperti “sedang didalami”—karena fakta di lapangan sudah cukup terang untuk bertindak.

Masyarakat kini menuntut langkah yang lebih dari sekadar razia simbolik. Penindakan harus menyasar seluruh rantai aktivitas: penyelenggara, fasilitator, hingga jaringan yang menopangnya. Jika perlu, lakukan operasi terpadu, libatkan satuan yang lebih tinggi, dan buka secara transparan hasilnya ke publik. Hanya dengan cara itu kepercayaan bisa dipulihkan.

Lebih penting lagi, ini adalah momentum pembuktian. Apakah aparat berdiri di sisi hukum, atau justru membiarkan hukum kehilangan taringnya? Dalam konteks ini, netralitas tidak cukup—yang dibutuhkan adalah keberanian untuk menindak tanpa kompromi.

Pesan publik sudah jelas dan tidak lagi bisa ditawar: hentikan perjudian di Nangungan sekarang juga. Jika tidak, maka yang tercatat bukan hanya pelanggaran oleh pelaku, tetapi juga kegagalan oleh mereka yang diberi mandat untuk menegakkan hukum.

Tidak ada lagi ruang untuk menunda. Tidak ada lagi alasan untuk diam. Bertindak—atau bersiap menghadapi konsekuensi hilangnya kepercayaan publik secara permanen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *