Tim Tipiter Reskrim Polres Gresik Bongkar Jaringan Penimbunan Solar Bersubsidi, 18.000 Liter Diamankan

Tim Tipiter Reskrim Polres Gresik Bongkar Jaringan Penimbunan Solar Bersubsidi, 18.000 Liter Diamankan

Gresik || Cakra Nusantara — Upaya pemberantasan praktik ilegal penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menunjukkan hasil signifikan. Tim Tipiter Reskrim Polres Gresik berhasil mengungkap dan membongkar jaringan penimbunan solar bersubsidi dalam sebuah operasi yang digelar di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, pada Selasa dini hari, 14 April 2026.

Penggerebekan tersebut bukanlah operasi biasa. Aksi cepat dan terukur ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk pada Senin, 13 April 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan pengumpulan BBM bersubsidi jenis solar dengan memanfaatkan barcode dari nelayan untuk dijual kembali ke Industri.

Operasi Dipimpin langsung oleh Aiptu Handoko, Tim Tipiter Reskrim Polres Gresik bergerak cepat menuju lokasi dengan menggunakan dua kendaraan operasional. Berbekal pengalaman lapangan dan pemetaan situasi yang matang, tim langsung melakukan penyergapan tanpa memberi celah bagi pelaku untuk melarikan diri.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DN yang diketahui sebagai penjaga rumah yang digunakan sebagai lapak penimbunan tersebut. Dari lokasi, petugas menemukan sedikitnya 10.000 liter BBM bersubsidi jenis solar yang disimpan di beberapa tandon kotak penampungan berkapasitas 1.000 liter.

Penemuan ini langsung membuka tabir praktik ilegal yang lebih besar. Dalam pemeriksaan awal, DN mengungkap bahwa dirinya hanya berperan sebagai penjaga rumah. Ia menyebut adanya sosok lain yang menjadi otak utama dari aktivitas penimbunan tersebut.

Tidak butuh waktu lama, Tim Tipiter Reskrim Polres Gresik langsung melakukan pengembangan kasus. Pada hari yang sama, Selasa 14 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku utama berinisial ZA di kediamannya di wilayah Tuban.

Dari hasil pemeriksaan di hadapan penyidik, ZA mengakui seluruh perbuatannya. Ia tidak hanya mengakui kepemilikan atas 10.000 liter solar yang ditemukan di Desa Ngemboh, tetapi juga mengakui adanya tambahan 8.000 liter BBM bersubsidi yang disimpan di lokasi lain dan turut diamankan oleh petugas.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diungkap dalam kasus ini mencapai 18.000 liter solar bersubsidi, sebuah angka yang menunjukkan skala besar dari praktik ilegal tersebut.

Lebih mengejutkan lagi, ZA diketahui bukan pemain baru. Ia merupakan seorang residivis yang pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2025. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dilakukan secara sistematis dan terorganisir, serta berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata ketegasan Tim Tipiter Reskrim Polres Gresik dalam menindak segala bentuk kejahatan yang merugikan kepentingan publik. Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat yang seharusnya menikmati subsidi dari negara.

Saat ini, ZA telah diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi ilegal BBM bersubsidi tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan akan terus dilakukan tanpa kompromi. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan subsidi negara, terlebih bagi mereka yang telah berulang kali melakukan pelanggaran hukum.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa aparat tidak akan tinggal diam terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas. Tim Tipiter Reskrim Polres Gresik kembali membuktikan diri sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas dan keadilan di wilayah hukum Polres Gresik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *