Di Balik Wacana Regulasi Pers Lamongan: Antara Kepentingan dan Ancaman Kebebasan
LAMONGAN || Cakra Nusantara — Rencana Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk menyusun regulasi khusus terkait insan pers mulai menuai gelombang kritik tajam dari berbagai kalangan jurnalis. Alih-alih dianggap sebagai upaya memperkuat ekosistem media, kebijakan ini justru dinilai sarat kepentingan dan berpotensi menjadi alat kontrol terselubung terhadap kebebasan pers di daerah.
Sorotan menguat setelah Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, diketahui menggelar pertemuan terbatas dengan pengurus IJTI Korda Lamongan guna membahas rencana penyusunan regulasi tersebut. Pertemuan yang terkesan eksklusif itu memantik kecurigaan luas di kalangan wartawan, terutama karena tidak melibatkan organisasi profesi lain yang juga diakui oleh Dewan Pers.
Sejumlah komunitas wartawan menilai langkah Pemkab Lamongan ini mencerminkan pendekatan yang tidak transparan dan cenderung diskriminatif. Mereka mempertanyakan motif di balik pemilihan satu organisasi sebagai mitra utama dalam merancang aturan yang dampaknya akan dirasakan oleh seluruh insan pers.
“Kalau regulasi ini nantinya mengikat semua wartawan, kenapa pembahasannya hanya melibatkan satu kelompok? Ini jelas mencederai prinsip keadilan dan kesetaraan di dunia jurnalistik,” tegas salah satu jurnalis senior yang enggan disebutkan namanya.
Lebih jauh, muncul kekhawatiran bahwa regulasi tersebut bukan sekadar aturan administratif, melainkan berpotensi menjadi instrumen pembatasan terhadap kerja jurnalistik. Dalam praktiknya, aturan daerah yang tidak dirumuskan secara inklusif dikhawatirkan bisa disalahgunakan untuk menekan media-media kritis, khususnya media lokal dan jurnalis independen yang selama ini kerap menjadi garda terdepan dalam mengungkap persoalan di tingkat akar rumput.
Kritik juga mengarah pada urgensi kebijakan tersebut. Banyak pihak menilai rencana ini tidak memiliki dasar kebutuhan yang jelas, mengingat kebebasan pers di Indonesia telah dijamin secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap media telah menjadi kewenangan Dewan Pers, bukan pemerintah daerah.
“Ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah Pemkab Lamongan merasa aturan nasional tidak cukup? Atau justru ada kepentingan lain di balik upaya membuat regulasi tambahan ini?” ujar salah satu pengamat media di Jawa Timur.
Tak sedikit yang menilai, jika tidak diawasi secara ketat, langkah ini dapat menjadi preseden buruk bagi hubungan antara pemerintah daerah dan media. Alih-alih membangun kemitraan yang sehat, regulasi yang disusun secara sepihak justru berpotensi menciptakan ketimpangan, bahkan membuka ruang bagi praktik ‘pengkotak-kotakan’ wartawan.
Desakan pun menguat agar Pemkab Lamongan segera menghentikan pendekatan elitis tersebut dan membuka ruang dialog seluas-luasnya. Para jurnalis menuntut adanya uji publik yang transparan, melibatkan seluruh organisasi profesi, komunitas media, hingga jurnalis independen tanpa terkecuali.
Mereka menegaskan bahwa kebijakan yang menyangkut profesi wartawan tidak boleh disusun secara tertutup apalagi hanya berdasarkan masukan dari kelompok tertentu. Jika dipaksakan, regulasi ini dikhawatirkan tidak hanya menuai penolakan, tetapi juga berpotensi melahirkan konflik berkepanjangan di internal komunitas pers.
Di sisi lain, pernyataan Pemkab Lamongan yang menyebut pertemuan dengan IJTI hanya sebagai langkah awal dinilai belum cukup meredam kecurigaan. Banyak pihak menilai klaim keterbukaan tersebut masih sebatas formalitas, selama belum ada langkah konkret untuk melibatkan seluruh elemen pers secara setara.
Polemik ini diprediksi akan terus memanas seiring bergulirnya proses kajian regulasi. Komunitas wartawan menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam jika kebijakan tersebut mengarah pada pembatasan kebebasan pers.
“Jangan sampai regulasi ini justru menjadi alat pembungkam. Pers adalah pilar demokrasi, bukan objek yang bisa diatur seenaknya oleh kekuasaan,” tegas seorang koordinator komunitas media lokal.
Dengan situasi yang kian memanas, publik kini menanti sikap tegas Pemkab Lamongan: apakah akan membuka ruang partisipasi yang adil dan transparan, atau tetap melanjutkan langkah sepihak yang berisiko mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan pers di daerah.

