Mafia Gas Melon Ngamuk Jelang Lebaran! Lpg 3 Kg Langka Di Nganjuk, Diduga Ada Permainan Kotor Pangkalan Dan Jaringan Terorganisir

Nganjuk // Cakra Nusantara – 

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, penderitaan masyarakat kecil di Kabupaten Nganjuk semakin nyata. Gas LPG subsidi 3 kilogram—yang selama ini menjadi penopang dapur rakyat kecil—tiba-tiba menghilang dari peredaran. Kelangkaan ini bukan sekadar masalah distribusi biasa, melainkan diduga kuat akibat permainan kotor yang terstruktur, sistematis, dan mengarah pada praktik mafia energi.

Hasil penelusuran mendalam tim investigasi media mengungkap adanya indikasi kuat praktik penimbunan hingga pengoplosan gas LPG subsidi dalam skala besar. Praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati hak masyarakat kecil yang seharusnya dilindungi negara.

Informasi ini mencuat setelah adanya aksi penggerebekan oleh Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) di sebuah gudang yang berlokasi di wilayah Cangkringan, Nganjuk, pada Kamis malam (5/3/2026). Penggerebekan tersebut membuka tabir dugaan praktik ilegal yang selama ini tersembunyi rapat di balik distribusi LPG bersubsidi.

Seorang sumber internal berinisial ZNL, mantan karyawan yang mengaku pernah bekerja selama satu dekade di jaringan distribusi tersebut, membongkar fakta mencengangkan. Ia mengaku menyaksikan langsung proses pemindahan isi tabung LPG 3 kg ke dalam tabung non-subsidi berukuran 12 kg hingga 50 kg—sebuah praktik yang secara terang-terangan merampok subsidi negara.

“Saya lihat sendiri, gas 3 kilo itu disuntik ke tabung besar supaya dijual lebih mahal. Ini bukan lagi pelanggaran kecil, ini sudah kejahatan besar,” ungkap ZNL.

Menurutnya, praktik ini memberikan keuntungan berlipat bagi para pelaku. Gas subsidi yang dibeli dengan harga Rp16.000 hingga Rp20.000 kemudian diubah menjadi produk non-subsidi dengan harga jauh lebih tinggi. Selisih keuntungan inilah yang diduga menjadi ladang basah bagi para mafia LPG.

Lebih mengejutkan lagi, gudang yang diduga menjadi pusat aktivitas ilegal tersebut disebut-sebut milik seorang berinisial BG. Lokasi itu diduga menjadi titik keluar-masuk kendaraan pengangkut LPG dari berbagai pangkalan di wilayah Nganjuk. Aktivitas ini berlangsung secara intens dan terorganisir, seolah kebal hukum.

Tim investigasi juga menemukan dugaan keterkaitan antara jaringan ini dengan sebuah perusahaan yang telah lebih dulu digerebek aparat. Bahkan, terdapat indikasi bahwa pasokan LPG subsidi ke gudang tersebut berasal dari berbagai jalur, termasuk sopir truk pengangkut yang diduga bermain “dua kaki” demi keuntungan pribadi.

Nama sejumlah perusahaan pangkalan pun ikut terseret dalam pusaran dugaan ini. Namun ironisnya, ketika dilakukan penelusuran langsung ke alamat yang terdaftar, beberapa di antaranya justru diduga fiktif atau hanya berupa rumah warga biasa, indikasi kuat adanya manipulasi data dalam sistem distribusi resmi.

Sementara itu, salah satu pihak yang dikonfirmasi membantah keras keterlibatan mereka. Namun bantahan tersebut belum cukup meredam kecurigaan publik, mengingat fakta-fakta di lapangan menunjukkan pola distribusi yang tidak wajar.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa penyalahgunaan LPG subsidi bukan lagi tindakan sporadis, melainkan telah menjelma menjadi jaringan mafia yang terstruktur. Dampaknya bukan hanya kerugian negara, tetapi juga penderitaan masyarakat kecil yang harus antre, bahkan tidak kebagian gas untuk kebutuhan sehari-hari.

Secara hukum, praktik ini jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku penyalahgunaan distribusi gas subsidi dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kini publik menunggu ketegasan aparat penegak hukum. Masyarakat mendesak agar dilakukan penyelidikan menyeluruh, tidak tebang pilih, dan berani membongkar jaringan hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak butuh janji, kami butuh tindakan. Tangkap dan adili semua yang terlibat. Jangan biarkan mafia gas terus menghisap hak rakyat kecil,” tegas warga.

Jika aparat masih lamban, maka yang terjadi bukan hanya kelangkaan gas, tetapi hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap negara dalam melindungi hak dasar mereka.

Kasus ini menjadi ujian nyata: apakah hukum masih berdiri tegak, atau justru tunduk di hadapan kepentingan para mafia energi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *