Galian C di Selatan Polsek Kedamean Diduga Kembali Beroperasi, Aktivitas Alat Berat dan Truk Tanah Tepat di “Depan Mata” Aparat
Gresik // Cakra Nusantara —
Aktivitas galian C yang berada di wilayah selatan Polsek Kedamean, Kabupaten Gresik, kembali menjadi sorotan publik. Lokasi yang berada di dalam sebuah area gudang tersebut diduga kembali difungsikan sebagai tempat penggalian tanah menggunakan alat berat, dengan aktivitas yang berlangsung hampir setiap hari.
Yang menjadi perhatian serius, kegiatan tersebut berlangsung tidak jauh dari kantor aparat penegak hukum. Namun hingga kini aktivitas tersebut terkesan berjalan tanpa hambatan, memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan dan penindakan hukum di wilayah tersebut.
Dari hasil pantauan di lapangan, sebuah alat berat jenis excavator terlihat aktif melakukan penggalian tanah dari dalam area gudang. Tanah hasil galian kemudian dimuat ke sejumlah truk pengangkut yang secara bergantian masuk dan keluar dari lokasi.
Hampir setiap hari armada truk terlihat keluar masuk membawa material tanah dalam jumlah besar. Aktivitas ini berlangsung cukup intens, bahkan dari pagi hingga sore hari.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas kegiatan galian tersebut. Pasalnya, aktivitas galian C bukanlah pekerjaan sederhana yang bisa dilakukan tanpa izin. Kegiatan tersebut harus memiliki izin resmi serta berada di bawah pengawasan instansi terkait.
Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tersebut berjalan begitu saja tanpa adanya kejelasan status hukum yang diketahui publik.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada salah satu petugas keamanan yang berjaga di lokasi gudang, jawaban yang diberikan justru semakin menimbulkan tanda tanya.
Petugas keamanan tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti tanah hasil galian tersebut dibawa kemana.
“Kalau masalah tanahnya dibuang kemana saya tidak tahu, saya hanya jaga di sini,” ujar security kepada wartawan.
Pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan aktivitas yang begitu masif di dalam area gudang, di mana setiap hari truk keluar masuk mengangkut material tanah.
Untuk memastikan kemana arah tanah hasil galian tersebut dibawa, wartawan media ini kemudian melakukan penelusuran dengan mengikuti salah satu armada truk yang keluar dari lokasi.
Salah satu truk yang keluar dari dalam gudang diketahui berplat nomor L 8930 UN dengan warna kuning mencolok.
Truk tersebut kemudian diikuti dari belakang oleh awak media guna memastikan tujuan akhir dari muatan tanah yang dibawanya.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa armada tersebut bergerak menuju wilayah Desa Putat Lor.
Di wilayah tersebut diduga terdapat aktivitas pengurukan lahan yang menggunakan tanah hasil galian dari lokasi gudang yang berada di selatan Polsek Kedamean.
Aktivitas pengurukan tersebut juga terlihat cukup aktif dengan sejumlah truk yang datang membawa material tanah secara bergantian.
Dalam penelusuran yang dilakukan di sekitar lokasi, muncul satu nama yang disebut-sebut sebagai pihak yang kini mengendalikan aktivitas tersebut.
Nama Laksono disebut oleh sejumlah sumber sebagai pihak yang melanjutkan pekerjaan galian tersebut setelah sebelumnya dikerjakan oleh seseorang bernama Sareh.
Namun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait legalitas maupun tanggung jawab atas aktivitas galian tersebut.
Yang menjadi sorotan utama adalah lokasi aktivitas tersebut berada tidak jauh dari kantor Polsek Kedamean.
Dengan jarak yang relatif dekat, masyarakat mempertanyakan apakah aparat penegak hukum mengetahui aktivitas tersebut atau justru belum melakukan langkah penindakan.
Ketika wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Kedamean terkait aktivitas tersebut, pihak kepolisian belum dapat memberikan keterangan apapun.
Tidak adanya penjelasan resmi tersebut semakin memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Selain soal legalitas kegiatan galian, masyarakat juga mempertanyakan asal usul bahan bakar yang digunakan untuk mengoperasikan alat berat dan armada truk di lokasi tersebut.
Excavator yang bekerja setiap hari tentu membutuhkan pasokan bahan bakar dalam jumlah besar. Hal ini menimbulkan dugaan apakah bahan bakar yang digunakan berasal dari jalur resmi atau justru menggunakan BBM subsidi yang tidak semestinya.
Jika terbukti menggunakan BBM subsidi untuk aktivitas pertambangan atau penggalian tanah, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan.
Aktivitas galian C tanpa pengawasan yang jelas berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta pelanggaran aturan tata ruang wilayah.
Lebih dari itu, keberadaan aktivitas tersebut yang berada tidak jauh dari kantor aparat penegak hukum juga menjadi sorotan publik.
Masyarakat berharap aparat kepolisian serta instansi terkait tidak menutup mata terhadap aktivitas yang berlangsung secara terbuka tersebut.
Penegakan hukum dinilai sangat penting agar tidak muncul kesan bahwa kegiatan yang berpotensi melanggar aturan dapat berjalan dengan bebas tanpa adanya tindakan.
Publik berharap aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan, pemeriksaan perizinan, hingga penindakan jika ditemukan pelanggaran.
Jika dibiarkan terus berlangsung tanpa pengawasan, maka bukan tidak mungkin aktivitas galian tersebut akan semakin meluas dan berpotensi merugikan masyarakat serta lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas excavator dan keluar masuk truk pengangkut tanah di dalam area gudang tersebut masih terus berlangsung.
Publik kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk memastikan apakah kegiatan tersebut legal atau justru sebuah aktivitas yang berjalan di bawah bayang-bayang pembiaran hukum.

