Sabung Ayam Kemloko Menggila: Arena Judi Diduga Dikelola ARP Beroperasi Terang-Terangan.
Blitar, Jawa Timur 08 Maret 2026 –
Aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Kemloko, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar kini menjadi sorotan serius masyarakat. Di tengah berbagai slogan pemberantasan penyakit masyarakat, sebuah arena perjudian justru diduga beroperasi secara terang-terangan dan seolah tidak tersentuh hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa arena sabung ayam tersebut mulai kembali beroperasi sejak Jumat, 6 Maret 2026. Setiap kali pertandingan digelar, ratusan orang disebut memadati lokasi. Suasana riuh dengan teriakan penjudi, uang taruhan yang berpindah tangan, serta duel ayam yang berdarah menjadi tontonan yang dianggap biasa.
Yang lebih memprihatinkan, kerumunan di arena tersebut bukan hanya diisi orang dewasa. Sejumlah warga mengaku melihat anak-anak dan remaja di bawah umur ikut berada di lokasi. Mereka datang menonton bahkan diduga ikut terbawa dalam atmosfer perjudian.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahan masyarakat terhadap kondisi tersebut.
“Ramainya luar biasa sejak Jumat kemarin. Bukan cuma orang tua yang datang, tapi juga anak-anak muda bahkan yang masih di bawah umur ikut melihat. Ini jelas sangat merusak,” ujar seorang warga kepada wartawan, Minggu (8/3/2026).
Menurut sumber tersebut, arena sabung ayam itu diduga dikelola oleh seseorang berinisial ARP. Setiap kali kegiatan berlangsung, para penjudi datang dari berbagai wilayah.
“Yang mengelola katanya ARP. Orang datang dari mana-mana. Taruhan uangnya juga besar. Kalau dibiarkan terus, ini bisa semakin besar,” tambahnya.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Perjudian bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga membawa dampak sosial yang luas bagi lingkungan sekitar.
Sabung ayam yang dijadikan ajang taruhan sering kali memicu berbagai persoalan sosial, mulai dari hutang akibat kecanduan judi, konflik antar pemain, hingga keretakan rumah tangga. Tak sedikit keluarga yang akhirnya terjerumus dalam masalah ekonomi akibat perjudian.
Seorang tokoh masyarakat setempat menilai fenomena ini sangat berbahaya bagi masa depan generasi muda.
“Kalau anak-anak sudah terbiasa melihat judi, lama-lama mereka menganggap itu hal biasa. Ini yang paling berbahaya. Perjudian bisa merusak moral, menghancurkan ekonomi keluarga, bahkan memicu tindak kriminal,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa wilayah Blitar sebagai daerah yang memiliki sejarah besar dalam perjalanan bangsa tidak seharusnya dicoreng oleh aktivitas perjudian yang berkembang bebas.
“Jangan sampai daerah ini dikenal karena perjudian yang dibiarkan tumbuh. Harus ada tindakan tegas sebelum dampaknya semakin luas,” tegasnya.
Secara hukum, praktik perjudian termasuk sabung ayam jelas dilarang di Indonesia. Pelaku dapat dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun.
Namun kenyataan di lapangan menunjukkan praktik tersebut masih saja terjadi dan bahkan berlangsung secara terbuka.
Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas tersebut sebelum dampaknya semakin meluas di tengah masyarakat.
“Kami hanya ingin hukum benar-benar ditegakkan. Jangan sampai perjudian seperti ini dibiarkan. Kalau terus dibiarkan, yang rusak bukan hanya satu dua orang, tapi seluruh lingkungan,” ujar narasumber tersebut.
Kini perhatian publik mulai tertuju pada keberadaan arena sabung ayam di Desa Kemloko. Masyarakat menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku bagi siapa pun tanpa pengecualian.
Jika tidak segera ditindak, masyarakat khawatir arena perjudian tersebut akan semakin berkembang dan menjadikan generasi muda sebagai korban berikutnya dari lingkaran perjudian yang merusak.

